18 Hari Pelaku yang Tewaskan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo Belum Terungkap, Tersangka Berkeliaran?
Keberadaan Bharada E yang disebut terlibat tembak menembak dengan Brigadir J di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo masih misterius.
Editor: Wahyu Aji
Dikutip dari Tribunnews, Edwin mengatakan permohonan perlindungan Bharada E dilayangkan bebarengan dengan permohonan yang dilakukan istri Ferdy Sambo pada 14 Juli 2022.
"Kamis, permohonan perlindungan dari Ibu P dan Bharada E kami dapatkan," tuturnya.
Edwin pun mengungkapkan pihaknya telah meminta keterangan dari Bharada E yang diduga terlibat dalam baku tembak yang menewaskan Brigadir J tersebut.
"Serta wawancara Bharada E. Sabtu kemarin (16 Juli 2022) kami mendalami keterangan Bharada E," ujarnya.
Baca juga: Istri Irjen Ferdy Sambo Masih Terguncang, LPSK Belum Setujui Permohonan Perlindungan
Namun, katanya, saat itu LPSK disebut belum berhasil memperoleh keterangan dari istri Ferdy Sambo lantaran kondisinya yang belum stabil.
"Dari ibu P belum diperoleh keterangan karena masih terguncang (kondisi psikisnya)," jelas Edwin.
Sehingga LPSK belum mampu mengungkap hasil wawancara dengan Bharada E dikarenakan pihaknya masih perlu melakukan investigasi dan penelahaan termasuk mendapat keterangan dari para pelapor.
"Proses penelaahan dan investigasi masih LPSK lakukan," pungkasnya.
Tidak Dihadirkan saat Prarekonstruksi
Keberadaan Bharada E pun semakin misterius ketika Polda Metro Jaya tidak menghadirkannya saat prarekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo yang dilakukan pada Sabtu (23/7/2022).
Dirtidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengungkapkan alasan Bharada E tidak dihadirkan saat prarekonstruksi.
Ia menyebut prarekonstruksi hanya menghadirkan penyidik saja sehingga penghadiran Bharada E baru dilakukan ketika tahap rekonstruksi telah ditempuh.
"Prarekonstruksi dan rekonstruksi berbeda. Prarekonstruksi hanya menghadirkan penyidik untuk berperan, atau peran pengganti."
"Nanti rekonstruksi akan menghadirkan seluruh saksi yang ada," ujarnya dikutip dari Tribunnews.
Adapun, kata Andi, prarekonstruksi yang telah dilakukan itu adalah penyidik berperan untuk memperagakan seluruh adegan peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Peragaan ini pun dicocokan dengan yang telah diterima pihak kepolisian dari para saksi.
"Semua adegan terkait peristiwa tembak menembak. Kita mencocokkan apa yang disampaikan oleh saksi, ini belum menghadirkan saksi. Lokasinya di TKP," pungkasnya. (*)