Misteri Pelaku Pembunuhan Brigadir J Terungkap Lewat Jejak Digital, Pengacara Kantongi Rekamannya
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap ada satu sosok yang mengaku sebagai terduga pelaku pembunuhan terhadap Brigadir J.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat luas yang selama ini terus mengikuti kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di kediaman Kadiv Propam non aktif Irjen Ferdy Sambo bisa sedikit lega.
Publik yang terus bertanya-tanya tentang misteri kematian Brigadir J mulai mendapat sedikit gambaran tentang siapa pelaku pembunuhan terhadap almarhum.
Adalah Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J yang mengungkapkan bahwa ada satu sosok yang mengaku sebagai terduga pelaku pembunuhan terhadap Brigadir J.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, terduga pelaku pembunuhan tersebut kini menjadi tersangka.
"Sudah ada tersangka. Yang pertama yang sudah mengaku dulu sebagai pelaku. Nanti dikembangkan kepada yang lainnya," kata Kamaruddin Simanjuntak saat mendampingi keluarga Brigadir J memberikan keterangan di Mapolda Jambi, Sabtu, 23 Juli 2022.
Kamaruddin Simanjuntak menambahkan, pihaknya sudah memiliki jejak digital tentang pembunuhan terhadap Brigadir J. Dia menyatakan, kematian Brigadir J adalah akibat tindak pembunuhan berencana.
Baca juga: Misteri Ancaman Pembunuhan Terhadap Brigadir J, Kira-kira Siapa Pelakunya?
"Yang perlu diinformasikan adalah kami sudah menemukan jejak digital dugaan pembunuhan berencana, artinya ada rekaman elektronik," kata Kamaruddin Simanjutak.
Namun sebegitu jauh, Kamaruddin Simanjuntak masih belum bersedia menyebutkan siapa sosok pelaku yang mengaku sudah membunuh Brigadir J dan ditetapkan tersangka itu.
"Ini masih dirahasiakan dulu untuk kepentingan penyidikan ya," kata dia.
Ada Tersangka Lain
Terduga pelaku pembunuhan terhadap Brigadir J tidak hanya satu orang. Masih ada orang lain yang juga terlibat.
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, dari mulut tersangka tersebut akan ada tersangka lainnnya mengutip informasi yang dia dapatkan dari penyidik.
"Siapapun bisa, karena ukurannya adalah perbuatannya," ungkap Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui di Mapolda Jambi.
Namun Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Andi Rian, mengatakan sampai saat ini penyidik Mabes Polri belum menetapkan siapapun sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.