Misteri Pelaku Pembunuhan Brigadir J Terungkap Lewat Jejak Digital, Pengacara Kantongi Rekamannya
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap ada satu sosok yang mengaku sebagai terduga pelaku pembunuhan terhadap Brigadir J.
Editor: Choirul Arifin
Jika ada pihak lain yang menyatakan sudah ada tersangkanya, Brigjen Andi Rian meminta menanyakannya ke bersangkutan.
Baca juga: Ungkap Misteri Kematian, 10 Dokter Forensik Akan Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J
"Tanyakan saja ke dia. Penyidik belum menetapkan siapapun sebagai tersangka," kata Andi Rian saat dimintai konfirmasi oleh awak media, Sabtu (23/7/2022).
Berdasarkan data rekaman elektronik atau jejak digital yang dia dapatkan, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, Brigadir J mendapatkan ancaman akan dibunuh.
Ancaman terakhir pembunuhan terhadap dirinya dilakukan pada saat dia mengawal keluarga Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ke Magelang, Juni 2022.
Baca juga: Brigadir J di Mata Sang Kekasih: Orangnya Baik dan Penyayang, Menikah 7 Bulan Lagi
Akibat ancaman pembunuhan tersebut, Brigadir J mengalami ketakutan hingga menangis.
Kamaruddin berjanji akan membeber bukti pengancaman terhadap Brigadir J ini ke publik pada saat yang tepat demi membuktikan bahwa kliennya meninggal karena dibunuh alias meninggal dalam kondisi tidak wajar.
"Rekaman elektronik itu, teknisnya akan kami ungkap nanti," kata Kamaruddin Simanjuntak.
Ancaman Pembunuhan Berlanjut
Kamaruddin menjelaskan dugaan ancaman pembunuhan itu terus berlanjut hingga satu hari menjelang kejadian atau tewasnya Brigadir J.
"Namun salah satu yang saya pastikan, itu pengancamannya di Magelang (Jawa Tengah). Untuk TKP tidak tertutup kemungkinan bisa terjadi di Magelang atau antara Magelang-Jakarta atau di rumah Ferdy Sambo," terangnya.
Kamaruddin juga memastikan bahwa kasus dugaan pembunuhan berencana ini sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Hari ini mendampingi pemeriksaan sidik, artinya status atas laporan kami ditingkatkan dari lidik ke sidik. Lidik itu artinya mencari tahu apakah ada terjadi tindak pidana. Setelah penyelidik yakin ada dugaan tindak pidana meningkatkan statusnya menjadi sidik," katanya.
"Sidik itu artinya ada perbuatan pidana, tinggal menentukan siapa saja tersangkanya," tambahnya.
Menanggapi ancaman pembunuhan ini Mabes Polri menyatakan belum bisa memastikan terkait dengan adanya informasi yang diklaim oleh pihak pengacara tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.