Misteri Pelaku Pembunuhan Brigadir J Terungkap Lewat Jejak Digital, Pengacara Kantongi Rekamannya
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap ada satu sosok yang mengaku sebagai terduga pelaku pembunuhan terhadap Brigadir J.
Editor: Choirul Arifin
Dedi sebelumnya mengatakan, proses ekshumasi atau pembongkaran makam untuk autopsi ulang, akan digelar dalam waktu dekat.
"(Lokasinya) di Jambi. Secepatnya, karena kita bekerja dengan waktu. Semakin cepat, semakin baik," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Menurut Dedi proses autopsi ulang harus segera dilakukan untuk mengantisipasi jenazah mengalami pembusukan karena bakal membuat sejumlah kendala bagi tim kedokteran forensik.
"Karena kalau misalkan agak lama, maka proses pembusukan juga akan semakin rusak ya."
"Kalau semakin rusak maka nanti dari dokter tentunya akan mengalami kendala ketika melaksanakan ekshumasi tersebut," jelas Dedi.
Dedi mengatakan, polisi terbuka melibatkan pihak eksternal dalam proses autopsi ulang jenazah Brigadir Yosua.
"Bapak Kapolri sudah menyampaikan bahwa kita terbuka dan kita transparan, dan tentunya tetap semua pekerjaan kita harus akuntabel."
"Oleh karenanya, keterlibatan para ahli expert di bidangnya ini tentunya dibutuhkan dalam rangka untuk membuat kasus ini terang benderang," paparnya.
Libatkan Dokter Lintas Institusi
Sedikitnya tujuh hingga 10 dokter dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia, bakal dilibatkan dalam proses autopsi ulang jenazah Brigadir Yosua.
"Kalau dari perhimpunan kedokteran forensik Indonesia yang saya sudah dapatkan informasi ada tujuh orang," ungkap Dedi.
Namun begitu, dia tidak merinci nama-nama dokter eksternal yang dilibatkan dalam autopsi ulang tersebut. Menurutnya, dokter itu memiliki kemampuan mumpuni di bidangnya.
"Namanya saya tidak hafal, ada beberapa guru besar di situ yang memang expert di bidang, terutama forensik, itu akan hadir ya."
"Termasuk nanti dari kedokteran forensik dari Polri yang juga sudah memiliki pengalaman," bebernya.
Laporan Reporter: Budi Sam Law Malau/Abdi Ryand Shaskti
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.