Polri Sebut Penyelewengan Dana ACT Mengalir ke Koperasi Syariah 212, Jumlahnya Capai Rp 10 Miliar
Bareskrim Polri menyatakan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) turut mengalir ke Koperasi Syariah 212 sebesar Rp 10 miliar.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
![Polri Sebut Penyelewengan Dana ACT Mengalir ke Koperasi Syariah 212, Jumlahnya Capai Rp 10 Miliar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kombes-helfi-assegaf-kemeja-putih-saat-jumpa-pers.jpg)
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirttipideksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf (kemeja putih) saat jumpa pers di Gedung Humas Mabes Polri, Senin (25/7/2022). Ia menyebut dana yang diselewengkan ACT mengalir ke Koperasi Syariah 212 sebesar Rp 10 miliar.
Dalam kasus ini, kata Ramadhan, pihaknya juga telah memeriksa 26 orang sebagai saksi.
Adapun saksi yang diperiksa berasal dari saksi ahli podana hingga ITE.
"Penyidik memeriksa saksi 26 saksi yang terdiri 21 saksi dan lima saksi ahli, di antaranya satu ahli ITE, satu ahli bahasa, 2 ahli yayasan, satu ahli pidana," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helfi Assegaf menyatakan para tersangka terancam hukuman paling lama selama 20 tahun penjara.
"Kalau TPPU sampai 20 tahun dan penggelapan 4 tahun," pungkasnya.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.