Siapa Hariyana Hermain? Satu-satunya Tersangka Wanita dalam Kasus Donasi ACT
Di laman resmi ACT yang diakses Tribunnews.com, Hariyana Hermain saat ini tercatat sebagai anggota Dewan Pembina.
Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
Brigjen Ahmad Ramadhan membeberkan dugaan penyelewengan yang membuat empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Diberitakan Tribunnews.com, berikut peran mereka:
1, Ahyudin
Saat periode kejadian, Ahyudin menjabat sebagi Presiden ACT sekaligus merupakan pendiri ACT.
"Fakta hasil penyidikan saudara A yang memiliki peran sebagai pendiri, juga sebagai Ketua Pengurus Yayasan ACT dan ketua pembina pada 2019-2022 dan juga pengendali Yayasan ACT dan badan hukum terafiliasi dengan Yayasan ACT," kata Ramadhan.
Saat itu kata dia Ahyudin mendirikan yayasan ACT untuk menghimpun dana melalui berbagai bentuk donasi.
Selanjutnya pada tahun 2015 bersama membuat surat keputusan bersama (SKB) pembina dan pengawas yayasan ACT perihal pemotongan donasi sekitar 20-30 persen.
Selanjutnya pada tahun 2020 bersama pengurus membuat opini dewan syari'ah yayasan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi.
"Kemudian menggerakkan yayasan act untuk mengikuti program dana bantuan Boeing atau BCIF Boeing Comunity Invesment Found terhadap ahli waris korban Lion Air GT 610," kata Ramadhan.
Baca juga: Bareskrim Polri Geledah Kantor Pusat ACT di Jakarta, Penyidik Sita Sejumlah Dokumen
Saat itu kata Ramadhan, yayasan ACT membuat kesepakatan bahwa tak seharusnya hasil usaha badan hukum digunakan secara pribadi.
Namun nyatanya Ahyudin menggunakan hasil tersebut untuk kepentingan pribadi termasuk dengan gaji bulanan.
"Memperoleh gaji serta fasilitas lainnya bersama dengan pendiri yayasan pembina pengawas dan pengurus dengan duduk dalam direksi dan komisaris di badan hukum yang terafiliasi dengan yayasan ACT," ucap Ramadhan.
2. Ibnu Khajar
Ibnu Khajar merupakan Presiden ACT saat ini yang menjabat sejak 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.