Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siapa Hariyana Hermain? Satu-satunya Tersangka Wanita dalam Kasus Donasi ACT

Di laman resmi ACT yang diakses Tribunnews.com, Hariyana Hermain saat ini tercatat sebagai anggota Dewan Pembina.

Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Siapa Hariyana Hermain? Satu-satunya Tersangka Wanita dalam Kasus Donasi ACT
kolase Tribunnews.com/ACT
Hariyana Hermain yang kini ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan donasi ACT. Ia merupakan satu-satunya tersangka wanita 

Pada tahun 2020, Ibnu Khajar bersama para pengurus ACT membuat opini dewan syariah yayasan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi.

Ibnu Khajar juga membuat perjanjian kerjasama dengan para vendor yang mengerjakan proyeksi CSR dengan Boeing Community Invesment Found (BCIF) terkait dana kemanusiaan boeing kepada ahli waris korban Lion Air GT 610. 

Dalam jabatannya ini, Ibnu Khajar memperoleh gaji serta fasilitas lainnya bersama dengan pendiri yayasan, pembina pengawas dan pengurus dengan duduk dalam direksi dan komisaris dibadan hukum yang terafiliasi dengan ACT

"Kemudian sebagai presidium yang juga menentukan kebijakan penggunaan dana dari donasi yang dipotong sebesar 30 persen," ucap Ramadhan.

3. Hariyana Hermain

Hariyana Hermain yang kini ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan donasi ACT
Hariyana Hermain yang kini ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan donasi ACT (kolase Tribunnews.com/ACT)

Hariyana Hermain merupakan Ketua Pengawas ACT pada tahun 2019, 2020, sampai dengan 2022.

Selain itu, Hariyana juga sebagai anggota presidium yayasan ACT saat ini, 

Berita Rekomendasi

"Selain sebagai pembina, Hariyana juga sebagai senior vice presiden operational yayasan ACT juga memiliki tanggung jawab sebagai HRD general affairs juga sebagai keuangan dimana seluruh pembukuan keuangan yayasan ACT adalah otoritas yang bersangkutan," ucap Ramadhan.

4. Novariadi Imam Akbari

Presiden ACT Ibnu Khajar (kanan) bersama Ketua Dewan Pembina ACT N. Imam Akbari (kiri) di kantor ACT, Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/22) - Ibnu Khajar yakin pihak Kemensos mudahkan penerbitan surat pembatalan atas pencabutan izin PUB ACT.
Presiden ACT Ibnu Khajar (kanan) bersama Ketua Dewan Pembina ACT N. Imam Akbari (kiri) di kantor ACT, Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/22) (Istimewa)

Novariadi Imam Akbari berperan sebagai anggota pembina serta Sekretaris pada periode Ahyudin sebagai ketua yayasan ACT.

Pada tugasnya Novariadi menyusun program dan menjalankan program dan merupakan bagian dari dewan komite yayasan ACT.

"Turut andil menyusun kebijakan yayasan ACT, Actusreusnya pada saat A sebagai ketua pembina tersanvka IK sebagai anggota bersama H juga ikut menentukan pemotongan dana 20-30 persen," ucap dia.

"Pada periode IK sebagai pengurus 2019-2021 saudara NIA menjadi anggota presidium yang menentukan dana yayasan tersebut," bebernya. 

Dijerat dengan pasal penggelapan, UU ITE dan pencucian uang

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas