Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Diperiksa KPK, Brigita Manohara Akui Terima Duit dari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak

Brigita Manohara mengaku menerima sejumlah uang dari buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Usai Diperiksa KPK, Brigita Manohara Akui Terima Duit dari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presenter TV Swasta, Brigita Purnawati Manohara berjalan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Senin (25/7/2022). Brigita Manohara diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah,Ricky Ham Pagawak. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presenter TV Brigita Purnawati Manohara mengaku menerima sejumlah uang dari buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Hal itu diungkap Brigita Manohara sesuai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022) hari ini.

Brigita Manohara diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua, yang menjerat Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka.

"Saya pada proses tadi saya menyampaikan fakta bahwa saya pernah mengenal tersangka dan saya menerima aliran dana atau hadiah dari tersangka," kata Brigita.

Baca juga: Hari Ini, KPK Panggil Ulang Presenter TV Brigita Manohara Terkait Kasus Bupati Mamberamo Tengah

Brigita Manohara menjelaskan, Ricky Ham Pagawak memberinya uang sebagai kompensasi atas kerjanya selaku presenter TV serta konsultan komunikasi.

"Sebagai apresiasi atas profesi saya sebagai presenter dan konsultan komunikasi," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Namun, Brigita Manohara tak mau menjawab nominal uang pemberian dari Ricky Ham Pagawak.

Ia hanya mengatakan duit itu akan diserahkan kepada KPK.

Baca juga: Penjelasan Presenter TV Brigita Manohara Kenapa Absen Dipanggil KPK di Kasus Bupati Mamberamo Tengah

"Seluruh aliran dan dan hadiah yang disinyalir adalah hasil dari korupsi oleh tersangka, pengembaliannya saya koordinasikan lebih lanjut dengan tim penyidik. Dan saya berharap tersangka dapat ditemukan dan kasus ini jelas," kata dia.

Presenter TV Swasta, Brigita Purnawati Manohara berjalan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Senin (25/7/2022). Brigita Manohara diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah,?Ricky Ham Pagawak. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presenter TV Swasta, Brigita Purnawati Manohara berjalan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Senin (25/7/2022). Brigita Manohara diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah,?Ricky Ham Pagawak. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

KPK telah mencegah Ricky dan tiga orang lainnya bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 3 Juni hingga 3 Desember 2022.

Berdasarkan sumber internal Tribunnews.com di KPK, tiga orang lain yang dicekal yaitu, Direktur Utama PT Bina Karya Raya/ Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Simon Pampang; Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa Jusieandra Pribadi Pampang; dan Direktur Utama PT Solata Sukses, Marten Toding.


Kabur ke Papua Nugini

Ricky Ham Pagawak melarikan diri ke Papua Nugini melalui Vanimo pada Kamis (14/7/2022).

Pada Jumat (15/7/2022), tim penyidik berupaya menjemput paksa Ricky ke kediamannya di Papua.

Namun, tim penyidik KPK tak berhasil menemukan keberadaan Ricky.

Berhasilnya Ricky kabur ke negara tetangga berkat bantuan tiga anggota polisi, Aipda AI dan Bripka JW yang berasal dari Brimob dan Bripka EW dari Polres Mamberamo Tengah.

Ketiganya merupakan pengawal Ricky dalam kapasitasnya sebagai Bupati Mamberamo Tengah.

Untuk itu, KPK menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Ricky Ham Pagawak.

Baca juga: Sosok Brigita Manohara, Presenter yang Pernah Menulis Buku tentang Korupsi, Tapi Kini Dipanggil KPK

Dalam salinan surat yang diterima Tribunnews.com, berkas DPO Ricky diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 15 Juli 2022.

Berdasarkan isi salinan surat, Ricky dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham tidak menemukan data perlintasan Ricky Ham Pagawak di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

Baca juga: Presenter Brigita Purnawati Manohara Mangkir Panggilan KPK di Kasus Mamberamo Tengah

"Mencermati isu yang beredar seputar pelarian RHP (Ricky Ham Pagawak), Ditjen Imigrasi tidak menemukan data perlintasan RHP keluar dari Indonesia pada Kamis, 14 Juli 2022 di SIMKIM," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).

Imigrasi menduga Ricky keluar dari Indonesia melalui jalur tikus.

Pasalnya, jalur resmi masih ditutup semenjak pandemi Covid-19.

"Terlebih Pintu Perbatasan Wutung-Papua Nugini masih belum dibuka kembali sejak pandemi," jelas Surya Mataram.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas