Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Tersangka Kasus ACT akan Dipanggil Bareskrim, Penahanan Diputuskan Usai Pemeriksaan

Empat tersangka kasus yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) akan dipanggil Jumat pekan ini, (27/6/2022).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in 4 Tersangka Kasus ACT akan Dipanggil Bareskrim, Penahanan Diputuskan Usai Pemeriksaan
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022). Ia mengumumkan Ahyudin dan Ibnu Khajar jadi tersangka penyelewengan dana donasi ACT - Empat tersangka kasus yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) akan dipanggil Jumat pekan ini, (27/6/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri akan memanggil dan memeriksa empat tersangka kasus penyelewengan dana kemanusiaan oleh Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Jumat (27/7/2022).

Keempat tersangka tersebut ialah Ahyudin selaku mantan presiden dan pendiri ACT, Ibnu Khajar selaku presiden ACT yang saat ini menjabat.

Kemudian juga Hariyana Hermain selaku pengurus ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.

Mengenai penahanan empat tersangka tersebut kemungkinan akan ditentukan setelah pemeriksaan. 

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan. 

"Keputusan ditahan atau tidak akan ditentukan setelah pemeriksaan sebagai tersangka." 

"Ada panggilan (tersangka) untuk datang pada hari Jumat," kata Whisnu, Selasa (26/7/2022) dikutip dari Kompas.com

Berita Rekomendasi

Ancaman Hukuman 

Adapun keempat tersangka tersebut dikenakan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Subsider, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Selanjutnya, dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

"Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf, Senin (25/7/2022) sebagiamana diwartakan Tribunnews

Peran Empat Tersangka

1. Ahyudin

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelakan peran keempat tersangka. 

Ahyudin selaku pendiri diduga menyelewengan donasi umat dengan memangkas sebesar 30 persen dari jumlah donasi yang telah didapatkannya setiap bulan.

Ahyudin juga diduga menyelewengkan dana bantuan Boeing atau Boeing Comunity Invesment Found (BCIF) terhadap ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu.

Menurutnya, uang itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi para pengurus yayasan ACT.

Satu di antaranya dengan memakai uang itu dengan menggaji para pengurus yayasan dengan fantastis.

"Tahun 2015 bersama membuat SKB pembina dan pengawas yayasan ACT perihal pemotongan donasi sekitar 20-30 persen, tahun 2020 bersama membuat opini dewan syari'ah yayasan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi," kata Ramadhan, Senin (25/7/2022).

2. Ibnu Khajar

Di sisi lain, Ramadhan menuturkan tersangka Ibnu Khajar juga memiliki peran yang tak jauh berbeda dengan Ahyudin. 

Dia diduga membuat kebijakan pemotongan donasi umat sebesar 30 persen dan diduga menyelewengkan dana bantuan Boeing. 

Dia membuat perjanjian kerjasama dengan para vendor yang mengerjakan proyeksi BCIF terkait dana kemanusiaan Boeing kepada ahli waris korban Lion Air JT-610.

3. Hariyana Hermain

Hariyana Hermain berperan sebagai Ketua Pengawas ACT pada tahun 2019-2022.

Ia menjabat sebagai anggota pembina dan ketua pembina ACT, serta sebagai anggota presidium yayasan ACT saat Ibnu Khajar menjabat sebagai Ketua pengurus.

Hariyana berperan sebagai Senior Vice Presiden Operational yayasan ACT yang memiliki tanggung jawab sebagai HRD Gerenal Affairs dan sebagai keuangan di mana seluruh pembukuan keuangan yayasan ACT adalah otoritas yang bersangkutan.

4. Novariandri Imam Akbari

Novariadi Imam Akbari berperan sebagai anggota pembina dan Sekretaris pada periode Ahyudin sebagai Ketua yayasan ACT.

Ia bertugas menyusun program dan menjalankan program, yang merupakan bagian dari Dewan Komite yayasan ACT.

Novariadi terlibat dalam menyusun kebijakan yayasan ACT, Actusreus-nya pada saat A sebagai ketua pembina tersangka IK sebagai anggota bersama H juga ikut menentukan pemotongan dana 20-30 persen.

Pada periode IK sebagai pengurus 2019-2021, Novariadi Imam Akbari menjadi anggotta presidium yang menentukan dana yayasan ACT tersebut.

(Tribunnews.com/Igman Ibrahim/Yunita) (Kompas.com/Rahel Narda)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas