Ahyudin Hingga Ibnu Khajar Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus ACT pada Jumat Pekan Ini
Bareskrim Polri bakal memeriksa keempat tersangka dugaan kasus penyelewengan donasi di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri bakal memeriksa keempat tersangka dugaan kasus penyelewengan donasi di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Mereka direncanakan bakal diperiksa Jumat (29/7/2022).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa mereka bakal diperiksa perdana dalam statusnya sebagai tersangka
"Selanjutnya akan ada panggilan untuk datang pada hari Jumat," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).
Whisnu menuturkan bahwa nantinya penyidik bakal menentukan apakah keempatnya bakal dilakukan penahanan seusai diperiksa sebagai tersangka.
"Betul (penentuan penahanan usai diperiksa)," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka dugaan kasus penyelewengan donasi di lembaga filantropi tersebut.
Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (25/7/2022).
Hasilnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada pukul 15.50 WIB, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).
Selain dia, kata dia, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya berinisial HH selaku Anggota Pembina ACT dan NIA selaku Anggota Pembina ACT.
Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Penyelewengan Dana ACT, Ini Ancaman Hukumannya
Ia menyampaikan bahwa keempat tersangka kini masih belum diproses penahanan. Menurutnya, penyidik masih melakukan diskusi internal terkait rencana tersebut.
"Sementara kami masih melakukan diskusi internal terkait penangkapan dan penahanan," pungkasnya.
Terancam 20 Tahun Penjara