Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahyudin Hingga Ibnu Khajar Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus ACT pada Jumat Pekan Ini

Bareskrim Polri bakal memeriksa keempat tersangka dugaan kasus penyelewengan donasi di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ahyudin Hingga Ibnu Khajar Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus ACT pada Jumat Pekan Ini
(Istimewa) (KOMPAS.com/RAHEL NARDA)
Ahyudin Hingga Ibnu Khajar Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus ACT pada Jumat Pekan Ini 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri bakal memeriksa keempat tersangka dugaan kasus penyelewengan donasi di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Mereka direncanakan bakal diperiksa Jumat (29/7/2022).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa mereka bakal diperiksa perdana dalam statusnya sebagai tersangka

"Selanjutnya akan ada panggilan untuk datang pada hari Jumat," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).

Whisnu menuturkan bahwa nantinya penyidik bakal menentukan apakah keempatnya bakal dilakukan penahanan seusai diperiksa sebagai tersangka.

"Betul (penentuan penahanan usai diperiksa)," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka dugaan kasus penyelewengan donasi di lembaga filantropi tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (25/7/2022).

Hasilnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada pukul 15.50 WIB, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Selain dia, kata dia, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya berinisial HH selaku Anggota Pembina ACT dan NIA selaku Anggota Pembina ACT.

Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Penyelewengan Dana ACT, Ini Ancaman Hukumannya

Ia menyampaikan bahwa keempat tersangka kini masih belum diproses penahanan. Menurutnya, penyidik masih melakukan diskusi internal terkait rencana tersebut.

"Sementara kami masih melakukan diskusi internal terkait penangkapan dan penahanan," pungkasnya.

Terancam 20 Tahun Penjara

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas