Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri: ACT Selewengkan Rp 34 Miliar Dana Boeing, Rp 10 Miliar untuk Koperasi Syariah 212

Bareskrim Polri mengumumkan adanya penyelewengan dana yayasan filantropi ACT dari dana donasi Boeing untuk pengadaan armada truk hingga koperasi 212.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Bareskrim Polri: ACT Selewengkan Rp 34 Miliar Dana Boeing, Rp 10 Miliar untuk Koperasi Syariah 212
Rizki Sandi Saputra
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wardittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf (kemeja putih) saat jumpa pers di Gedung Humas Mabes Polri, Senin (25/7/2022). 

"Ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang tadi disampaikan yaitu akan dilakukan audit pada ini," ungkapnya.

Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (kiri) dan Presiden ACT Ibnu Khajar (kanan) jadi tersangka kasus penyelewengan dana ACT
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (kiri) dan Presiden ACT Ibnu Khajar (kanan) jadi tersangka kasus penyelewengan dana ACT ((Istimewa) (KOMPAS.com/RAHEL NARDA))

Helfi menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan tracing aset atas dana donasi.

Adapun sebagai informasi, pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar diduga menyelewengkan dana bantuan Boeing terhadap ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada tahun  2018 lalu.

Ahyudin dan Ibnu Khajar kini menjadi tersangka penyelewengan dana donasi ACT.

Keduanya, dipersangkakan pasal berlapis atas dugaan kasus penggelapan donasi umat.

Selain mereka, penyidik juga menetapkan dua petinggi ACT lainnya menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka adalah anggota pembina ACT berinisial HH dan NIA.

BERITA REKOMENDASI

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol, Ahmad Ramadhan, menyatakan keempatnya disangkakan melanggar pasal tindak pidana penggelapan, ITE, hingga pencucian uang.

"Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi Elektronik dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).

Lobi depan Kantor Utama Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Lantai 22 Gedung Menara 165, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).
Lobi depan Kantor Utama Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Lantai 22 Gedung Menara 165, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022). (KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)

ACT Punya 10 Perusahaan Cangkang, Diduga Menerima Aliran Donasi Umat

Diberitakan Tribunnews.com, Bareskrim Polri mengungkap Aksi Cepat Tanggap (ACT) memiliki 10 perusahaan cangkang.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf, mengatakan perusahaan-perusahaan itu masih terafiliasi dengan lembaga filantropi ACT.


"Ada 10 yang sudah ada. (Perusahaan) ada macam-macam. Ada bisnis, ada juga untuk sosial," kata Helfi kepada wartawan, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Polisi: Petinggi ACT yang Jadi Tersangka Bergaji Rp 50 Juta Hingga Rp 450 Juta Per Bulan

Ia mengatakan, perusahaan-perusahaan itu diduga turut menerima aliran donasi umat dari ACT.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas