Brigita Manohara Mengaku Sudah Kembalikan Duit Rp480 Juta dari Bupati Mamberamo Tengah ke KPK
Presenter TV Brigita Purnawati Manohara mengaku sudah mengembalikan uang yang diberikan oleh Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presenter TV Brigita Purnawati Manohara mengaku sudah mengembalikan uang yang diberikan oleh Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Uang yang dikembalikan senilai Rp480 juta.
"Sudah kutransfer semua, Rp480 juta ke rekening penampungan KPK di Bank Mandiri," kata Brigita kepada Tribunnews.com, Rabu (26/7/2022).
Sebelumnya, Brigita Manohara mengaku menerima sejumlah uang dari buronan KPK, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Hal itu diungkap Brigita sesuai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/7/2022).
Brigita diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua, yang menjerat Ricky sebagai tersangka.
"Saya pada proses tadi saya menyampaikan fakta bahwa saya pernah mengenal tersangka dan saya menerima aliran dana atau hadiah dari tersangka," kata Brigita.
Baca juga: KPK Dalami Pemberian Uang dari Bupati Mamberamo Tengah kepada Brigita Manohara
Brigita menjelaskan, Ricky memberinya uang sebagai kompensasi atas kerjanya selaku presenter TV serta konsultan komunikasi.
"Sebagai apresiasi atas profesi saya sebagai presenter dan konsultan komunikasi," katanya.
KPK telah mencegah Ricky dan tiga orang lainnya bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 3 Juni hingga 3 Desember 2022.
Berdasarkan sumber internal Tribunnews.com di KPK, tiga orang lain yang dicekal yaitu, Direktur Utama PT Bina Karya Raya/ Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Simon Pampang; Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa Jusieandra Pribadi Pampang; dan Direktur Utama PT Solata Sukses, Marten Toding.
Kabur ke Papua Nugini
Ricky Ham Pagawak melarikan diri ke Papua Nugini melalui Vanimo pada Kamis (14/7/2022).
Pada Jumat (15/7/2022), tim penyidik berupaya menjemput paksa Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamberamo Tengah itu ke kediamannya di Papua.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.