Dugaan Penyimpangan Dana Amal, MUI Pastikan Telah Hentikan Semua Kerja Sama dengan ACT
Wakil Ketua Umum MUI Marsudi Syuhud memastikan kerja sama pihaknya dengan lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah dihentikan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum MUI Marsudi Syuhud memastikan kerja sama pihaknya dengan lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah dihentikan.
Penghentian kerja sama ini menyusul dicabutnya izin ACT oleh Pemerintah akibat dugaan penyimpangan dana amal.
"Kerjasama MUI dan ACT dulu memang pernah dilakukan. Karena badan hukum ACT sudah dibekukan maka kerjasamanya juga jadi beku, karena izinnya sudah dibekukan, maka kerjasamanya jadi beku, artinya setop," ujar Marsudi di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Marsudi mengungkapkan MUI telah berkomunikasi dengan pihak ACT terkait penghentian kerja sama ini.
Dirinya mengungkapkan MUI sempat bekerjasama dengan ACT terkait penyaluran beras kepada pesantren di Indonesia.
"Sekjen MUI sudah komunikasi ke sana, kepada Act, tapi itu kan kita tk bisa campur tangan apa yang terjadi di ACT," ungkap Marsudi.
"Karena kerjasamanya kemarin hanya penyaluran beberapa beras kepada pesantren. Itu saja yang sudah berjalan. Yang lain belum. Karena sekarang disetop, ya jadi setop," tambah Marsudi.
MUI, kata Marsudi, membuka kerja sama dengan organisasi manapun.
Namun, Marsudi mengatakan kerja sama tersebut dapat dihentikan jika terjadi permasalahan hukum.
Baca juga: Perjalanan Kasus ACT hingga 4 Petinggi Jadi Tersangka Penyelewengan Dana
"Namanya orang sebuah organisasi mau kolaborasi dng siapa saja, yang kira-kira buat kemaslahatan bersama kita laksanakan, tak hanya ACT. Namun ketika ada persoalan, saya harapkan persoalan diselesaikan dulu," pungkas Marsudi.
Seperti diketahui, Mabes Polri telah menetapkan empat pimpinan pengurus yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka kasus penggelapan dana donasi masyarakat.
Adapun keempat tersangka itu yakni Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain serta Novariadi Imam Akbari.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen pol Ahmad Ramadhan membeberkan peran keempat tersangka tersebut.
Kata dia, saat periode kejadian, Ahyudin menduduki pucuk pimpinan serta merupakan pendiri ACT.
"Fakta hasil penyidikan saudara A yang memiliki peran sebagai pendiri, juga sebagai Ketua Pengurus Yayasan ACT dan ketua pembina pada 2019-2022 dan juga pengendali Yayasan ACT dan badan hukum terafiliasi dengan Yayasan ACT," kata Ramadhan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.