Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA 4 Petinggi ACT Jadi Tersangka Penyelewengan Dana, Peran Masing-masing hingga Ancaman Hukuman

Fakta empat petinggi ACT menjadi tersangka, salahgunakan dana Boeing hingga ancaman hukuman.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in FAKTA 4 Petinggi ACT Jadi Tersangka Penyelewengan Dana, Peran Masing-masing hingga Ancaman Hukuman
Tribunnews.com/Igman Ibrahim/Naufal Lanten/Fandi Permana
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kiri), logo ACT (tengah), Mantan Presiden yang juga founder ACT Ahyudin (kanan). Fakta empat petinggi ACT menjadi tersangka, salahgunakan dana Boeing hingga ancaman hukuman. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak fakta-fakta petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Yayasan ACT.

Mereka adalah mantan presiden masa 2005-2019 sekaligus pendiri Yayasan ACT, Ahyudin, dan Presiden ACT yang menjabat saat ini, Ibnu Khajar.

Lalu, pengurus ACT Hariyana Hermain (HH) dan sekretaris ACT periode 2009 sampai 2019 yang saat ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT, Novariadi Imam Akbari (NIA).

Bareskrim Polri akan memeriksa keempat tersangka pada Jumat (29/7/2022).

"Selanjutnya akan ada panggilan untuk datang pada hari Jumat," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (26/7/2022), dilansir Tribunnews.com.

Ia berujar, nantinya penyidik bakal menentukan apakah keempatnya bakal dilakukan penahanan seusai diperiksa sebagai tersangka.

Baca juga: 4 Tersangka Kasus ACT akan Dipanggil Bareskrim, Penahanan Diputuskan Usai Pemeriksaan

"Betul (penentuan penahanan usai diperiksa)," jelas Whisnu.

Berita Rekomendasi

Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini fakta petinggi ACT ditetapkan sebagai tersangka:

Salahgunakan Dana Boeing Rp 34 Miliar

Wakil Direktur Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf, mengatakan sebagian dana dari Boeing yang diterima oleh ACT telah disalahgunakan.

Penyelewengan dana yang dilakukan ACT terkait dana sosial untuk para korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

Adapun besaran dana yang disalahgunakan itu mencapai Rp 34 miliar.

“Kami sampaikan bahwa total dana yang diterima oleh ACT dari Boeing kurang lebih sebesar Rp138 miliar,” ujarnya, Senin (25/7/2022), dikutip dari Kompas.tv.

"Menurutnya, dana dari Boeing sebesar Rp 138 miliar itu dipakai kurang lebih Rp 103 miliar untuk program yang dibuat oleh ACT, dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya," papar Helfi.

Baca juga: Dugaan Penyimpangan Dana Amal, MUI Pastikan Telah Hentikan Semua Kerja Sama dengan ACT

Mantan Presiden yang juga founder Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin usai diperiksa terkait legalitas pendirian Yayasan di Bareskrim Polri, Jumat (8/7/2022) malam.
Mantan Presiden yang juga founder Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin usai diperiksa terkait legalitas pendirian Yayasan di Bareskrim Polri, Jumat (8/7/2022) malam. (Tribunnews/Fandi Permana)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas