Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa 8 Perwira TNI AU terkait Kasus Korupsi Helikopter AW-101

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan perwira TNI AU dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland 101.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Periksa 8 Perwira TNI AU terkait Kasus Korupsi Helikopter AW-101
Ilham Rian Pratama
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan perwira TNI AU dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland 101, Selasa (26/7/2022). Foto Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland 101 atau AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017, Selasa (26/7/2022).

Pemeriksaan dilakukan di Puspom TNI AU Gedung Satrekening lantai 2 Jalan Skuadron Nomor 1 Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Adapun para saksi yang akan diperiksa antara lain, Agus Kamal, Kolonel Tek; Benni Prabowo, Kolonel Kal; Supriyanto Basuki, Marsda TNI; dan Fransiskus Teguh Santosa, Kolonel Kal.

Kemudian, Hendrison Syafril, Kolonel Tek; Andy S Pambudi, Kolonel Lek; Achsanul Amaly, Kolonel Kal; dan Muklis, Kolonel Kal.

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Irfan Kurnia Saleh, Tersangka Kasus Korupsi Helikopter AW-101

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi dalam pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara tahun 2016-2017, untuk tersangka IKS (Irfan Kurnia Saleh)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa.

KPK resmi menahan Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway pada 24 Mei 2022.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, ia sempat mengajukan praperadilan, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Irfan adalah Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sekaligus pengendali PT Karsa Cipta Gemilang.

Kasus ini bermula pada Mei 2015 ketika Irfan dan pegawai perusahaan AgustaWestland Lorenzo Pariani bertemu Mohammad Syafei yang saat itu menjabat Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI AU di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur.

Pertemuan itu membahas akan dilaksanakannya pengadaan helikopter AW-101 VIP atau VVIP TNI AU.

Irfan selaku agen AW diduga memberikan proposal harga pada Syafei dengan mematok harga satu unit heli 56,4 juta dolar AS.

Sementara antara Irfan dengan pihak AW, harga yang disepakati adalah 39,3 juta dolar AS atau Rp514 miliar.

Baca juga: Panglima Pastikan TNI Masih Terbuka Jika Penyidikan Kasus Heli AW-101 Dilanjutkan

Pada November 2015, panitia pengadaan helikopter AW 101 VIP mengundang Irfan dalam tahap prakualifikasi dengan menunjuk langsung PT Diratama Jaya Mandiri sebagai pemenang proyek.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas