Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa 8 Perwira TNI AU terkait Kasus Korupsi Helikopter AW-101

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan perwira TNI AU dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland 101.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Periksa 8 Perwira TNI AU terkait Kasus Korupsi Helikopter AW-101
Ilham Rian Pratama
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan perwira TNI AU dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland 101, Selasa (26/7/2022). Foto Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. 

Penghentian penyidikan ini membuat penanganan kasus korupsi helikopter AW-101 di KPK terancam terhambat.

Baca juga: KPK Panggil Irfan Kurnia Saleh, Tersangka Kasus Korupsi Helikopter AW-101

Pasalnya lembaga antirasuah hanya berwenang menangani kasus korupsi yang melibatkan unsur penyelenggara negara.

Sementara dalam kasus ini hanya pihak swasta yang ditetapkan menjadi tersangka.

Teranyar, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 di lingkungan TNI AU kini tengah menunggu proses dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dikatakan Jenderal Andika, pihaknya masih bersikap terbuka untuk mengusut perkara tersebut.

"Sebetulnya kita juga menunggu, kan ada salah satu tanggung jawab BPK RI, jadi kita masih terbuka kok," kata Andika, Senin (6/6/2022).

"Kemudian kalau dari BPK RI sesuai dengan memang salah satu kewajiban dari BPK kemudian harus menyampaikan ke publik apa pun hasilnya kita pasti terbuka, enggak ada yang kemudian keputusan kita untuk menghentikan penyidikan, itu sebelum saya masuk," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Andika juga menyatakan siap berkoordinasi dengan BPK untuk membantu mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut. Termasuk juga berkoordinasi dengan KPK.

"Kita lihat apa keputusan dari BPK RI apa nih, kalau memang ternyata ada yang menang diduga kemudian sehingga sejalan dengan penyidikan yang dilakukan KPK, dan bahkan proses hukum yang sudah berlangsung ya kita pun harus ikut. Karena itu juga kewajiban kita," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas