Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi: Petinggi ACT yang Jadi Tersangka Bergaji Rp 50 Juta Hingga Rp 450 Juta Per Bulan

Polisi menyatakan, empat petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang menjadi tersangka mendapatkan gaji antara Rp 50 juta sampai Rp 450 juta per bulan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Polisi: Petinggi ACT yang Jadi Tersangka Bergaji Rp 50 Juta Hingga Rp 450 Juta Per Bulan
Rizki Sandi Saputra
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wardittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf (kemeja putih) saat jumpa pers tentang penetapan tersangka 4 orang petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Gedung Humas Mabes Polri, Senin (25/7/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana yang dikelola yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Keempat tersangka itu yakni Ahyudin sebagai pendiri ACT; Ibnu Khajar sebagai pengurus ACT; Hariyana Hermain selalu Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy: dan Novariadi Imam Akbari selaku sekretaris ACT periode 2009-2019 dan saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wardittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf membeberkan besaran gaji keempat pimpinan ACT tersebut.

Kata Helfi, keempatnya mendapatkan gaji dengan kisaran Rp50 hingga Rp450 juta. "Gaji sekitar Rp50-450 juta per bulan," kata Helfi saat jumpa pers di Gedung Mabes Polri, Senin (25/7/2022).

Helfi kemudian merinci besaran gaji yang diterima keempatnya. Dalam rinciannya, Ahyudin sebagai pendiri mendapatkan gaji paling besar yakni Rp 450 juta.

Sedangkan, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain serta Novariadi Imam Akbari masing-masing menerima di bawah Rp200 juta. "A 450 juta, IK 150 juta, HH dan NIA (masing-masing) Rp50 dengan Rp100 juta," ucap Helfi.

Saat ditanyakan soal dana yang diselewengkan dalam kasus ini, Helfi belum dapat memberikan keterangan lebih jauh. Sebab kata dia, saat ini masih dalam pendalaman yang juga dilakukan oleh Pusatsat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga: Polisi Tetapkan Ahyudin dan Ibnu Khajar Jadi Tersangka Penyelewengan Dana ACT: Belum Ada Penahanan

Berita Rekomendasi

"Seperti kami sampaikan bahwa kita koordinasi dengan PPATK, kemudian juga melakukan asset tracing terhadap apa yang diterima oleh keempat tersangka tersebut," tukas dia.

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim menjerat para petinggi ACT itu dengan pasal berlapis. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan keempatnya disangkakan melanggar pasal tindak pidana penggelapan, ITE hingga pencucian uang.

"Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi Elektronik dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Ramadhan.

Baca juga: ACT Punya 10 Perusahaan Cangkang yang Diduga Turut Menerima Aliran Donasi Umat

Hal itu termaktub dalam Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lalu, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Berikutnya, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

Dengan jeratan pasal berlapis itu, para tersangka terancam hukuman paling lama selama 20 tahun penjara. "Kalau TPPU sampai 20 tahun dan penggelapan 4 tahun," kata Helfi.(tribun network/riz/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas