Tak Ada Representasi Perempuan, Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Disebut Kemunduran Demokrasi
Direktur Eksekutif Puskapol UI Aditya Perdana menyebut hal itu sebagai kemunduran demokrasi serta prinsip kesetaraan dan keadilan gender.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (UI) menyrooti seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di beberapa provinsi dan kabupaten/kota.
Pasalnya tidak ada satupun representasi perempuan.
Direktur Eksekutif Puskapol UI Aditya Perdana menyebut hal itu sebagai kemunduran demokrasi serta prinsip kesetaraan dan keadilan gender.
Aditya mengatakan jika berdasar pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (11) UU 7/2017 telah menyatakan bahwa komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Pasal 5 ayat (3) Perbawaslu 8/2019 juga telah menyatakan bahwa komposisi keanggotaan Bawaslu Provinsi memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
“Pasal ini perlu dimaknai maknai bahwa kehadiran perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu wajib mencapai 30 persen, dan karenanya harus diperjuangkan. Selain itu, peningkatan partisipasi perempuan sebagai penyelenggara pemilu perlu terus diperjuangkan demi terciptanya keadilan gender serta upaya mewujudkan pemilu yang lebih baik, yang sesuai dengan prinsip inklusif dan demokratis,” ujar Aditya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/7/2022).
Pada tanggal 25 Juli 2022, Bawaslu telah mengumumkan daftar peserta yang lolos tes tertulis dan tes psikologi untuk seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi. Dari total 288 peserta yang lolos seleksi tahapan tes tertulis dan tes psikologi di 24 provinsi, terdapat 59 orang peserta perempuan atau sekitar 20,5 persen
Secara umum, hasilnya dirasa Aditya menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan terkait keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu.
Sehingga, Puskapol sendiri mendorong agar tim seleksi untuk berkomitmen dalam memenuhi amanat konstitusi, UU Pemilu 7/2017 dan Perbawaslu 8/2019 untuk memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen melalui tindakan afirmatif dalam proses seleksi.
Baca juga: Puskapol UI Soroti Minimnya Keterwakilan Perempuan Calon Anggota Bawaslu Provinsi
Serta mendorong pemilihan anggota Bawaslu Provinsi dengan prinsip inklusi dan keadilan gender, dengan menghadirkan keterpilihan yang proporsional antara perempuan dan laki-laki.
“Mengingat proses seleksi akhir ada di Bawaslu RI, maka sangat penting untuk menghadirkan spirit, komitmen, dan kemauan politik yang kuat dari Bawaslu RI untuk memastikan keterpilihan perempuan minimal 30 persen di Bawaslu Provinsi. Harapannya, jumlah komisioner perempuan Bawaslu Provinsi yang dipilih oleh Bawaslu RI nanti bisa lebih banyak dibandingkan dengan periode sebelumnya yang baru mencapai 20,2 persen di 34 provinsi,” harap Aditya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.