Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Adu Mulut Pengemudi dengan Pengawal Mantan Wakil Presiden, Ini Penjelasan Lengkap Paspampres

Paspampres menjelaskan duduk perkara terkait kejadian adu mulut antara seorang pengemudi dengan pengawal mantan wakil presiden.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Viral Adu Mulut Pengemudi dengan Pengawal Mantan Wakil Presiden, Ini Penjelasan Lengkap Paspampres
Warta Kota/Alex Suban
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) angkat bicara terkait kejadian adu mulut antara seorang pengemudi dengan pengawal mantan wakil presiden yang viral di media sosial. Foto ilustrasi anggota Paspampres berlatih sebelum kegiatan Presiden Joko Widodo meresmikan Persemaian Modern Rumpin di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/6/2022). 

Setelah itu personel Paspampres meminta ke Patwal Polisi untuk menahan kendaraan Hyundai tersebut di sekitar patung obor Senayan.

Namun kendaraan Hyundai tersebut berhasil lolos.

"Sampai akhirnya kendaraan Hyundai tersebut tetap mengikuti sampai dengan Jalan Sudirman dan akhirnya terputus dengan sendirinya oleh kemacetan Lalulintas."

Pihak Paspampres juga menjelaskan dasar hukum pengawalan presiden wakil presiden, mantan presiden, mantan Wapres, beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

a. Pengendara yang menghalangi atau menerobos rombongan kendaraan presiden saat melintas di jalan dapat dikenakan sanksi kurungan penjara atau denda berdasarkan aturan.

Kendaraan presiden adalah salah satu dari tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama atau prioritas di jalan.

Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 287 ayat 4.

Berita Rekomendasi

b. Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden Dan Wakil Presiden, Mantan Presiden Dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya Serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Pasal 1 ayat 2 dan 3 yang berbunyi :

- Ancaman adalah segala usaha, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan Presiden dan Wakil Presiden, MantanPresiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

- Gangguan adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang dapat menghambat, mengganggu atau menggagalkan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

c. Serta Tugas Paspampres dalam

Pasal 5 yang berbunyi :

(1) Pengamanan pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh Paspampres secara melekat dan terus menerus dimanapun berada (2) Pengamanan instalasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dilaksanakan oleh Paspampres, dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya pada:

- istana Presiden dan Wakil Presiden;
- kediaman jabatan negara Presiden dan Wakil Presiden;
- kediaman pribadi Presiden dan Wakil Presiden;
- tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang dihadiri Presiden dan Wakil Presiden;
- materiil yang digunakan selama kegiatan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas