Viral Adu Mulut Pengemudi dengan Pengawal Mantan Wakil Presiden, Ini Penjelasan Lengkap Paspampres
Paspampres menjelaskan duduk perkara terkait kejadian adu mulut antara seorang pengemudi dengan pengawal mantan wakil presiden.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
(3) Pengamanan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan Polri, Badan Intelijen Negara di Daerah, dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya pada:
- kegiatan atau acara yang dihadiri oleh Presiden dan Wakil Presiden;
- rute perjalanan yang dilalui/dilewati Presiden dan Wakil Presiden
d. Kepolisian menyebutkan tindakan tegas terhadap penerobos konvoi presiden atau yang berstatus VVIP lainnya adalah kewenangan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) atau pasukan pengamanan yang ditugaskan mengawal pasukan VVIP itu sendiri.
Untuk tindakan tegas terhadap penerobos iring-iringan berstatus VVIP seperti presiden itu seperti tembakan peringatan atau lebih apabila diperlukan, ditentukan oleh Paspampres.
Sementara polisi, bersifat memberi peringatan pada si penerobos agar keluar dari iring-iringan VVIP seperti presiden.
Karena itu jika ada pengawalan sebaiknya memberikan prioritas jangan menerobos.
Kalaupun menerobos, polisi memberi peringatan untuk keluar dari rombongan, sedangkan lebih dari itu yang menentukan adalah Paspampres.
Rombongan presiden/vvip yang masuk dalam pengguna jalan sendiri harus mendapatkan prioritas atau utama sesuai aturan Pasal 134 dan Pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.