Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Adu Mulut Pengemudi dengan Pengawal Mantan Wakil Presiden, Ini Penjelasan Lengkap Paspampres

Paspampres menjelaskan duduk perkara terkait kejadian adu mulut antara seorang pengemudi dengan pengawal mantan wakil presiden.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Viral Adu Mulut Pengemudi dengan Pengawal Mantan Wakil Presiden, Ini Penjelasan Lengkap Paspampres
Warta Kota/Alex Suban
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) angkat bicara terkait kejadian adu mulut antara seorang pengemudi dengan pengawal mantan wakil presiden yang viral di media sosial. Foto ilustrasi anggota Paspampres berlatih sebelum kegiatan Presiden Joko Widodo meresmikan Persemaian Modern Rumpin di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/6/2022). 

(3) Pengamanan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan Polri, Badan Intelijen Negara di Daerah, dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya pada:

- kegiatan atau acara yang dihadiri oleh Presiden dan Wakil Presiden;
- rute perjalanan yang dilalui/dilewati Presiden dan Wakil Presiden

d. Kepolisian menyebutkan tindakan tegas terhadap penerobos konvoi presiden atau yang berstatus VVIP lainnya adalah kewenangan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) atau pasukan pengamanan yang ditugaskan mengawal pasukan VVIP itu sendiri.

Untuk tindakan tegas terhadap penerobos iring-iringan berstatus VVIP seperti presiden itu seperti tembakan peringatan atau lebih apabila diperlukan, ditentukan oleh Paspampres.

Sementara polisi, bersifat memberi peringatan pada si penerobos agar keluar dari iring-iringan VVIP seperti presiden.

Karena itu jika ada pengawalan sebaiknya memberikan prioritas jangan menerobos.

Kalaupun menerobos, polisi memberi peringatan untuk keluar dari rombongan, sedangkan lebih dari itu yang menentukan adalah Paspampres.

Berita Rekomendasi

Rombongan presiden/vvip yang masuk dalam pengguna jalan sendiri harus mendapatkan prioritas atau utama sesuai aturan Pasal 134 dan Pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas