Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akademisi dan Pengusaha Minta Pemerintah Lindungi Industri Hasil Tembakau

Pemerintah diminta melindungi produksi dan pasar rokok klembak menyan (KLM). Rokok tersebut merupakan produk otentik Indonesia.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Akademisi dan Pengusaha Minta Pemerintah Lindungi Industri Hasil Tembakau
Tribunnews/JEPRIMA
Penjual tembakau linting Kamarasa saat menunjukkan tembakau di kawasan Pondok Cabe, Jumat (7/1/2022). Rokok tersebut merupakan produk otentik Indonesia yang selama ini diproduksi oleh pabrik rokok tradisional dengan segala keterbatasan modal dan Pemasaran. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pemerintah diminta melindungi produksi dan pasar rokok klembak menyan (KLM).

Rokok tersebut merupakan produk otentik Indonesia yang selama ini diproduksi oleh pabrik rokok tradisional dengan segala keterbatasan modal dan Pemasaran.

Pabrik rokok tradisional yang dimiliki oleh UMKM (Usaha kecil menengah) ini telah menggerakkan perekonomian masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Ketua Koalisi Masyarakat Tembakau (KMT) Bambang Elf dan dosen yang juga peneliti ekonomi dari Universitas Brawijaya Malang, Imaninar, kepada pers kemarin di Jakarta.

“Sudah seharusnya pemerintah mengawasi perusahaan rokok multi nasional yang banyak mengeluarkan produk rokok murah untuk menghantam produsen rokok rakyat. ”papar Ketua Koalisasi Masyarakat Tembakau, Bambang Elf, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Anggota Komisi XI Minta Pemerintah Perhatikan Efek Simplifikasi Tarif Cukai Rokok ke Pabrikan Kecil

Lebih lanjut Bambang Elf menjelaskan organisasi yang dipimpinnya terus mengadakan pertemuan dan memonitor dari banyaknya keluhan para pelaku industri rokok rakyat yang merasa putus asa dengan serbuan produk Rokok dengan brand Internasional itu tapi dijual dengan harga yang sangat murah.

“Menurut saya, produksi rokok kecil, terutama industri yang memiliki nilai budaya yang tinggi, seperti KLM atau k lemban menyan adalah usaha yang perlu dilindungi oleh pemerintah untuk bisa bertahan, berkembang, dan berdaya saing dari masuknya perusahaan rokok besar,” papar Imaninar.

BERITA TERKAIT

Perlindungan Pemerintah

Menurut Bambang Elf, dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 109/PMK/010/2022 yang mengatur cukai produksi KLM diatas 4juta batang per bulan akan masuk kategori I dengan cukai Rp 440 per batang merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap produsen maupun perusahaan rokok kecil yang memproduksi rokok kemenyan.

Namun hal tersebut dirasa masih kurang.

Sebab bagi perusahaan besar berskala internasional yang dapat memproduksi rokok kemenyan dalam jumlah besar, besaran cukai tersebut dianggap tidak ada masalah.

Namun hal itu belum cukup. Pemerintah perlu membuat program yang lebih nyata untuk melindungi perusahan dan produsen rokok skala UMKM.

Lebih lanjut Bambang Elf menjelaskan, PMK tersebut menunjukan keberpihakan Pemerintah kepada industri hasil tembakau (IHT).

Pemerintah menyadari betul bahwa struktur dan golongan IHT di Indonesia ini memang unik, faktanya diperlukan adanya extensifikasi golongan untuk mengakomodir aspek skala industri, jenis produk, konsumen, hingga seluruh rantai pasok termasuk petani dan pekerja.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas