Akademisi dan Pengusaha Minta Pemerintah Lindungi Industri Hasil Tembakau
Pemerintah diminta melindungi produksi dan pasar rokok klembak menyan (KLM). Rokok tersebut merupakan produk otentik Indonesia.
Editor: Hasanudin Aco
Pelaku IHT sangat mengapresiasi diterbitkannya aturan ini, termasuk di antaranya Asosiasi Industri.
Hal tersebut bertentangan dengan wacana simplifikasi yang sering didengungkan sebagian pihak dengan dalih pengendalian tembakau dan penerimaan negara.
Padahal hal tersebut hanya upaya untuk memberangus IHT nasiomal agar ketika pelaku industri kecil mati, kapitalis siap mencaplok pangsa pasar yang ditinggalkan oleh industri kecil.
“PMK 109/2022 merupakan wujud kedaulatan Bangsa dan Negara Indonesia dari Pelaku Industri yang memanfaatkan celah aturan demi kepentingannya sendiri, tanpa mengindahkan aspek kepatutan, bahwa segmen yang dimasuki adalah segmen rokok wong cilik. Apresiasi setinggi-tingginga bagi segenap jajaran Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Anggota DPR yang senantiasa mendengarkan jeritan suara hati rakyat,” papar Bambang Elf
Menurut Bambang Elf, Ini merupakan momentum yang baik untuk terus mengawal Industri Hasil Tembakau atas wacana Simplifikasi golongan cukai IHT yang akan merusak tatanan Industri Hasil Tembakau, memicu peredaran rokok ilegal, serta merugikan pabrikan kecil.
Ditambahkan Imaninar, kenaikan tarif cukai untuk rokok kemenyan akan memberikan keuntungan bagi pemerintah melalui penerimaan cukai.
Akan tetapi, di sisi lain, pengenaan tarif cukai tersebut dapat berdampak secara langsung pada kenaikan harga produk rokok kemenyan yang sebagian besar konsumennya adalah masyarakat berpendapatan rendah seperti petani dan buruh.
Selain itu produsen yang terlibat di dalamnya sebagian besar juga merupakan produsen skala kecil yang tercermin dari jumlah produksinya yang hanya sebanyak 37,2 juta batang pada tahun 2021,” papar Imaninar
“Kenaikan jumlah produksi KLM tak lain akibat adanya kenaikan permintaan. Kenaikan tersebut salah satunya merupakan imbas dari kenaikan harga rokok di jenis SKM, SPM, dan SKT yang terus mengalami peningkatan signifikan.
Sehingga, para perokok akan mencari alternatif jenis rokok lain yang lebih murah/terjangkau,” papar Imaninar.
Ditambahkan oleh dosen dan penelitia FEB Universitas Brawijaya ini, rokok merupakan jenis produk yang bersifat inelastis karena mengandung zat adiktif di dalamnya. Selain itu, rokok baik kretek maupun KLM/klobot merupakan warisan budaya negara yang perlu dilestarikan.
“Hasil survey kami menunjukkan, sebanyak 67,3 persen responden menyatakan bahwa rokok merupakan sajian penting yang harus tersedia dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan.
Artinya, kenaikan harga rokok tidak akan serta merta menurunkan angka konsumsinya.
Para perokok akan mencari alternatif jenis rokok lain yang harganya terjangkau.