Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Terlibat Penyelewengan Dana ACT Rp34 Miliar, Pengacara Ahyudin: Beliau Korban dan Dikorbankan

Teuku Pupun kuasa hukum Ahyudin menjelaskan, kliennya siap ditetapkan tersangka meskipun telah dikorbankan dalam kasus tersebut.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Diduga Terlibat Penyelewengan Dana ACT Rp34 Miliar, Pengacara Ahyudin: Beliau Korban dan Dikorbankan
Kolase Facebook Ahyudin/ACT.id
Mantan presiden Aksi Cepat Tanggap atau ACT Ahyudin jadi tersangka dugaan penyelewengan dana donasi. Teuku Pupun kuasa hukum Ahyudin menjelaskan, kliennya dikorbankan dalam kasus tersebut. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penggelapan donasi di ACT.

Teuku Pupun kuasa hukum Ahyudin menjelaskan, kliennya menjadi korban dan dikorbankan dalam kasus tersebut.

"Beliau siap menghadapi meskipun beliau korban dan dikorbankan," kata Pupun saat dikonfirmasi, Rabu (27/7/2022).

Pupun menuturkan bahwa Ahyudin juga mengaku ikhlas atas proses hukum yang tengah dijalaninya tersebut. Dia bilang, penetapan tersangka terhadap kliennya telah diperkirakan sebelumnya.

"(Ahyudin) sangat santai, ikhlas karena udah sesuai dengan yang kami perkirakan sebelumnya," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka dugaan kasus penyelewengan donasi di lembaga filantropi tersebut.

Berita Rekomendasi

Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (25/7/2022). Hasilnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada pukul 15.50 WIB, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Selain dia, kata dia, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya berinisial HH selaku Anggota Pembina ACT dan NIA selaku Anggota Pembina ACT.

Ia menyampaikan bahwa keempat tersangka kini masih belum diproses penahanan. Menurutnya, penyidik masih melakukan diskusi internal terkait rencana tersebut.

"Sementara kami masih melakukan diskusi internal terkait penangkapan dan penahanan," pungkasnya.

Baca juga: Pendiri ACT Ahyudin Bakal Kaji Ajukan Praperadilan Seusai Jadi Tersangka di Bareskrim

Terancam 20 Tahun Penjara

Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar dipersangkakan pasal berlapis seusai menjadi tersangka dugaan kasus penggelapan donasi umat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas