Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU: Sistem Informasi Partai Politik Jadi Proyek Strategis Nasional di Pemilu Serentak 2024  

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan populasi masyarakat digital kian berkembang dari tahun ke tahun.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KPU: Sistem Informasi Partai Politik Jadi Proyek Strategis Nasional di Pemilu Serentak 2024  
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Acara sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan populasi masyarakat digital kian berkembang dari tahun ke tahun.

Sehingga menurutnya tuntutan internetisasi atau pemanfaatan internet dalam tahapan pemilu juga sudah jadi sebuah kebutuhan yang tak bisa dihindari.

Apalagi berdasarkan data, kata Idham, total pengguna internet di Indonesia mencapai 203 juta orang. 

“Populasi masyarakat digital, dari tahunke tahun semakin banyak dan hari ini jumlahnya 203 juta pengguna internet,” kata Idham dalam paparannya di acara sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022).

“Artinya tuntutan internetisasi tahapan merupakan satu kebutuhan yang tidak bisa dihindari lagi,” kata Idham.

Pemanfaatan internet yang tak terelakkan juga ia sebut sebagai representasi dari peradaban demokrasi di Indonesia.

BERITA TERKAIT

Adapun dalam pemanfaatan internet itu, KPU memutakhirkan sistem informasi untuk menunjang pelaksanaan pemilu serentak 2024.

Salah satunya adalah Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang digunakan untuk memfasilitasi partai politik dalam melakukan administrasi pendaftaran, verifikasi parpol peserta Pemilu 2024

Lewat situs resmi sipol.kpu.go.id, parpol perlu memasukkan data secara daring terkait dokumen persyaratan seperti profil parpol, keanggotaan partai, kepengurusan partai, hingga kantor tetap partai.

Baca juga: Dapat Akses Sipol, Bawaslu Bisa Lebih Maksimal Awasi Pemilu 2024

Sipol kata Idham juga masuk dalam proyek strategis nasional terkait penyelenggaraan pesta demokrasi tahun 2024.

“Oleh karena itu kami menyebut Sipol sebagai project nasional ya project nasional strategis dalam penyelenggaraan pemilu serentak 2024,” terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas