MKD Panggil Anggota DPR Berinisial D untuk Klarifikasi Soal Dugaan Kasus Pencabulan
MKD memanggil Anggota DPR berinisial D yang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan kasus tindak pidana pencabulan. D pun memberikan klarifikasi.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memanggil anggota DPR berinisial D yang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan kasus tindak pidana pencabulan.
Pemanggilan dilakukan MKD untuk mendengarkan keterangan dan klarifikasi dari D atas kasus tersebut.
"Rapat MKD tersebut berlangsung selama 2 jam yang dipimpin Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dan dihadiri 11 orang yang merupakan pimpinan dan anggota MKD," demikian tertulis dalam keterangan MKD yang diterima wartawan, Rabu (27/7/2022).
Adapun hasil dari klarifikasi bersifat sementara.
Berdasarkan keterangan yang diberikan, benar bahwa D mengenal korban sebagai stafnya ketika beliau menjabat sebagai Ketua DPRD Lamongan Tahun 2018.
"Akan tetapi selama ini hubungan disebut baik-baik saja dan tidak pernah melakukan pelecehan. Hal ini kemudian didukung oleh saksi-saksi sesama pegawai DPRD yang secara sukarela memberikan keterangan secara tertulis terkait peristiwa tersebut," lanjut keterangan tertulis itu.
Baca juga: Respons MKD dan KPAI soal Anggota DPR Inisial DK Dilaporkan atas Dugaan Kasus Pencabulan
Sebagai informasi, kejadian tersebut menjadi viral dan ramai diperbincangkan setelah D mengikuti proses fit and proper test sebagai Ketua DPC Demokrat.
"MKD memandang bahwa sebaiknya jika nanti ada yang mengadukan ke MKD terkait persoalan ini, tentu harus dipersiapkan secara serius dan matang termasuk bukti-buktinya," demikian keterangan tertulis itu.
"Jangan hanya bermuatan politis karena tentu hal tersebut akan berdampak secara psikologis terhadap kedua belah pihak termasuk hubungan dengan keluarga kedua belah pihak tersebut," lanjut keterangan itu.
Baca juga: Begini Respons MKD Soal Anggota DPR Inisial D Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Pencabulan
MKD berharap korban dapat hadir dan memberikan pengaduan secara resmi ke MKD terhadap peristiwa yang terjadi, disertai identitas pengadu, identitas teradu, uraian peristiwa yang diduga pelanggaran, serta bukti-bukti pendukung yang otentik seperti visum dan lainnya.
"Ini sesuai dengan Pasal 6 Peraturan DPR No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan. Hal ini perlu dilakukan agar kami dapat menindaklanjuti perkara ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku," tulis keterangan.
"Kami akan menyambut baik pengaduan resmi dari pihak korban dan menjaga kepercayaan masyarakat untuk menangani kasus ini dengan transparan, akuntabel, dan berkeadilan," lanjut keterangan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menyelidiki dugaan kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang anggota DPR RI berinisial D. Kasus pencabulan itu diduga dilakukan di 3 lokasi yaitu Jakarta, Semarang dan Lamongan.
Baca juga: MKD DPR Telah Terima Aduan Terhadap Benny K Harman yang Diduga Menampar Pegawai Resto
Adapun laporan polisi terhadap D terdaftar dengan Nomor:LI/35/VI/2022/Subdit V tertanggal 15 Juni 2022. Laporan itu kini telah diterima dan tengah dilakukan pendalaman oleh penyidik Polri.
"Iya benar, laporannya masih dalam penyelidikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022).
Dalam laporan itu, D diduga melanggar pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan. Kasus itu pun ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Rencananya, D memang bakal dipanggil untuk diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (14/7/2022). Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.