Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Putusan Teddy Tjokrosaputro Ditunda, Majelis Hakim: Masih Banyak yang Harus Didalami

Majelis Hakim mengatakan sidang putusan Teddy Tjokrosaputro ditunda hingga sepekan kedepan.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sidang Putusan Teddy Tjokrosaputro Ditunda, Majelis Hakim: Masih Banyak yang Harus Didalami
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Sidang putusan terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Teddy Tjokrosaputro ditunda. 

Dalam perkara ini, jaksa menyebutkan tiga hal yang memberatkan tuntutan yang diberikan terhadap Teddy.

“(Pertama) Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi,” ujar jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/7/2022) sebagaimana dikutip Kompas.com.

Kedua, lanjut jaksa, perbuatan Teddy telah mengakibatkan semakin hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap investasi di bidang asuransi dan pasar modal di Indonesia.

Ketiga, perbuatan Teddy disebut jaksa telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.

Lebih lanjut, jaksa juga menyampaikan tiga hal yang meringankan tuntutan terhadap Teddy.

Pertama, telah dilakukan penyitaan aset yang sangat signifikan terhadap terdakwa. Kedua, Teddy juga belum pernah dihukum. Dan ketiga, terdakwa memiliki tanggungan keluarga

Selain penjara, Teddy juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Berita Rekomendasi

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro sebesar Rp 20.832.107.126,” lanjut jaksa.

Teddy Tjokrosapoetro dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun penjara 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, jaksa juga menilai Teddy secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai dakwaan kedua primer.

Teddy didakwa telah memperkaya diri sendiri senilai Rp 6 triliun. Ia bersama kakaknya, Benny Tjokrosaputro diduga berperan menjadi pengelola investasi dari dana PT Asabri tahun 2012-2019.

“Terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi di antaranya memperkaya Teddy Tjokrosapoetro, Benny Tjokrosaputro, dan Jimmy Sutopo,” papar jaksa dalam persidangan di Tipikor Selasa (15/3/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas