Tanggapi Aksi Driver Ojek Online Jahit Mulut, Kemenhub: Banyak Pertimbangan Untuk Menaikan Tarif
Staf Utama Menteri Perhubungan Budi setyadi mengatakan ada banyak aspek yang harus diperhatikan jika hendak menaikan tarif pengemudi ojek online.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Utama Menteri Perhubungan Budi Setyadi mengatakan ada banyak aspek yang harus diperhatikan jika hendak menaikan tarif pendapatan guna kesejahteraan sopir ojek online (ojol).
Beberapa kendala dan komponen jadi pertimbangan bagi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengambil keputusan.
Dipaparkan Budi, beberapa kendala adalah dari aspek ekonomi yang dalam hal ini menyangkut masalah harga BBM (Bahan Bakar Minyak). Pun juga kenaikan tarif harus memperhatikan dari pihak masyarakat selaku pengguna jasa ojol.
“Kenaikan (tarif) itu tidak serta merta langsung cuma dari satu aspek. Kami melakukan pertimbangan, akhirnya memang Kemenhub sudah berapa bulan, melakukan satu kajian satu survey. Kenaiknnya kira-kira berapa angkanya, supaya ini kan usaha ekosistem yang dilakukan bisa berlanjut. Jadi jangan sampai kemudian naiknya tinggi banget, nanti habis,” ujar Budi kepada awak media, Selasa (27/7/2022) sore di kawasan Patung Kuda.
“Masyarakat sebagai customer kemudian tarifnya terlampau tinggi kan gak mungkin. Jadi kita mempertimbangkan
sustainabilitas dari bisnis ini,” tambahnya.
Kedatangan Budi ke kawasan Patung Kuda adalah untuk bertemu dengan pihak aliansi Barisan Ojol Merdeka (BOM) yang menggelar demo Aksi Tanpa Kata untuk menuntut kesejahteraan supir ojol.
Baca juga: Keluhkan Pemerintah Tak Perhatikan Kesejahteraan, Driver Ojek Online Ini Lakukan Aksi Jahit Mulut
Ia datang bersama Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Angkutan Perkotaan Tonny Setiono untuk mewakili Menhub Budi Karya Sumadi yang sedang berada di luar kota.
Kepada awak media, Tonny mengatakan pihaknya saat ini akan mengkaji beberapa aspek seperti komponen harga BBM dan harga sparepart kendaraan, kemudian juga dari persepsi masyarakat selaku pengguna jasa ojol, sebelum memutuskan kenaikan tarif.
Aksi demo sore ini menuntut konsistensi Kemenhub dalam penerapan Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2019 dan Keputusan Menteri Nomor 548 tahun 2020. Adapun hal tersebut mencakup evaluasi tarif ojek online di Indonesia, revisi perjanjian kemitraan yang dinilai sepihak, cabut/revisi UU Omnimbus Law Cipta Kerja, dan mengakui kesejahteraan ojek online Indonesia.
Dalam pertemuan Kemenhub dan pihak ojol, rencanya pihak Kemenhub janjikan akan segera realisasikan permintaan pihak ojol dalam kurun waktu paling lama dua minggu.
Diberitakan sebelumnya, aksi jahit mulut dilakukan seorang pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Patung Kuda, Rabu (27/7/2022).
Hal ini dalam bentuk protes terhadap pemerintah yang dirasa tak perhatikan kesejahteraan para sopir ojol.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.