Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usut Pencucian Uang, KPK Telusuri Aset Mobil Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Penyidik KPK mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Usut Pencucian Uang, KPK Telusuri Aset Mobil Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Tribunnews/Jeprima
Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen dengan mengenakan rompi tahanan KPK meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE).

Pendalaman materi TPPU Rahmat ditelusuri lewat pegawai Pemkot Bekasi Galih Gerriandani yang diperiksa diperiksa KPK, Selasa (26/7/2022).

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya kepemilikan aset tersangka RE yang terkait perkara di antaranya berupa kendaraan mobil," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/7/2022).

KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan TPPU pada Senin (4/4/2022).

Baca juga: Brigita Manohara Mengaku Terima Uang dari Bupati Mamberamo Tengah, Akan Diserahkan ke KPK

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, yang sebelumnya juga menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka.

KPK menduga Bang Pepen melakukan pencucian uang dengan cara membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan hartanya yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas