Air Galon Isi Ulang Palsu Marak Ditemukan, Ini Saran YLKI untuk Masyarakat dan Produsen AMDK
Kasus pemalsuan air galon isi ulang kembali membuat heboh setelah polisi berhasil melakukan penggerebekan di Cilegon
Penulis: Nurfina Fitri Melina
Editor: Firda Fitri Yanda
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pemalsuan air galon isi ulang kembali membuat heboh setelah polisi berhasil melakukan penggerebekan dan penangkapan para pengoplos tersebut di Cilegon, Banten pada Sabtu (16/7/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasus ini pun ramai dibicarakan dan menyedot perhatian dari semua pihak, termasuk Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Hal ini dikarenakan sebelumnya juga sudah seringkali terjadi penggerebekan komplotan pengoplos air minum isi ulang.
Menurut catatan kepolisian, setidaknya dalam kurang lebih sepuluh tahun terakhir sudah terjadi beberapa kali penggerebekan, diantaranya terjadi di Bantul (2011), Kota Depok (2016), Tangerang Selatan (2017), Tangerang (2018), Pandeglang (2018), Magetan (2020), dan Cilegon (2022).
Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro memaparkan bahwa pada kasus di penggerebekan di Cilegon, lima orang berhasil ditangkap di tempat kejadian perkara.
“Anggota kami melaksanakan patroli, kemudian menemukan ada salah satu agen minuman yang mengganti merek salah satu kemasan galon air minum dengan kemasan merek air mineral ternama,” ungkap AKBP Eko.
“Dua orang anak buahnya mempersiapkan dan membersihkan galon, untuk selanjutnya diisi dengan air depo. Pelaku lainnya bertugas mengganti tutup galon dengan tutup galon air mineral merek ternama yang sudah dibeli dengan harga 5.000 per satuan,” tambahnya.
YLKI beri saran untuk produsen dan pelaku usaha AMDK
Dengan terbongkarnya kasus pemalsuan air galon isi ulang ini, Kepala Bidang Pengaduan YLKI, Sularsi menilai, perusahaan AMDK sebagai produsen apabila memesan atau membeli suatu kemasan atau tutup dari pihak ketiga harus memastikan bahwa semua pesanan atau labelnya tidak diperjualbelikan ke pihak lain
"Ketika perusahaan tidak melakukan pengawasan, dan produk yang dia pesan dijual ke pihak lain maka sudah jelas itu sebuah pelanggaran karena sudah menjual merek ke pihak lain," jelas Sularsi saat dihubungi, Minggu (24/7/2022).
Sularsi juga turut menilai bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) perlu melakukan survei pos market karena memiliki tugas kewenangan pengawasan. Tak hanya itu, pelaku usahanya dalam hal ini produk yang dipalsukan harus juga memiliki satu kewajiban mengawasi pos marketnya.
Kemudian, Sularsi juga turut mengimbau kepada warung-warung kecil penjual AMDK agar tetap waspada. Jangan sampai langsung menerima apabila ada produk yang ditawarkan dengan harga yang jauh lebih murah daripada harga biasanya karena artinya bisa saja produk yang dijual dibawah standar itu palsu.
"Kan kalau warung distributor besar, kualitas kontrolnya pasti bagus, kalau warung kecil susah juga. Makanya kalau ada produk murah pasti ada sesuatu yang salah. Nah ketika, warung menjual produk yang palsu, warung si penjualnya juga bisa kena risiko hukum. Makanya jangan sampai melihat harga yang murah tapi produknya ilegal bukan legal," tukasnya.
Senada dengan itu, Pengurus Harian YLKI, Eliyani meminta produsen air mineral kemasan melakukan pencegahan pemalsuan produknya dengan menerapkan teknologi perlindungan kemasan dan menambahkan segel tutup galon atau botol yang sulit ditiru.
“Teknologi yang baik bisa melindungi kandungan air mineral tetap utuh hingga sampai ke tangan konsumen, dilengkapi dengan segel tutup galon keras yang tidak gampang dipalsukan. Dengan demikian, selain kemasannya lebih terproteksi, juga lebih aman dari kontaminasi udara luar serta pemalsuan,” tuturnya.