Alasan Komnas HAM Belum Periksa Ferdy Sambo dan Istri soal Penembakan Brigadir J
Komnas HAM mengungkap alasannya belum memeriksa Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan alasan belum memeriksa Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi.
Sebelumnya, Komnas HAM telah memeriksa keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Komnas HAM juga telah memanggil para ajudan Ferdy Sambo, termasuk Bharada E yang disebut sebagai penembak Brigadir J.
Seperti diketahui, berdasarkan penjelasan awal polisi, Brigadir J diduga tewas usai baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).
Menurut polisi, baku tembak itu dipicu oleh Brigadir J yang melakukan pelecehan dan pengancaman berupa penodongan senjata ke kepala istri Ferdy Sambo.
Lantas, kenapa Komnas HAM belum memeriksa Ferdy Sambo dan istri?
Komisioner Komnas HAM RI, Choirul Anam, menjelaskan pihaknya akan memeriksa Ferdy Sambo apabila semua tahapan dan bahan untuk pendalaman keterangan selesai dikumpulkan.
"Irjen Sambo akan diperiksa kalau tahapan-tahapan, semua bahan yang kita punya selesai (lengkap)," ujarnya di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022), dilansir Tribunnews.com.
"Misalnya, dalam konteks komunikasi, terekam komunikasinya kayak apa."
"Dalam konteks keterangan yang lain, kererangannya kayak apa."
"Dalam posisi CCTV terekam, nanti kayak apa proses CCTV nya."
"Baru (kalau) itu semuanya kita ambil, baru kita panggil Irjen Sambo," jelas Anam.
Baca juga: Setelah Autopsi Ulang, Tim Khusus Kapolri Bakal Percepat Proses Penyidikan Kasus Kematian Brigadir J
Komnas HAM juga memastikan akan memanggil Putri Candrawathi guna memperoleh keterangan tentang baku tembak di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J.
“Pasti kami akan panggil Pak Ferdy Sambo. Pasti kami akan minta keterangan ibu Putri,” kata Choirul Anam, Kamis (28/7/2022), dikutip dari Kompas.tv.
Sebelum memanggil Ferdy Sambo dan istri, Komnas HAM akan meminta keterangan rinci dari pihak lainnya.
“Baru nanti setelahnya ke Pak Ferdy Sambo dan akan ke TKP (Tempat Kejadian Perkara. Belum tentu pekan depan, tapi sedang persiapkan,” tambahnya.
Selain itu, Komnas HAM berencana memanggil ajudan Ferdy Sambo yang tidak hadir dalam pemeriksaan sebelumnya.
Baca juga: Diusut Transparan dan Presisi, Komisi III Yakin Kasus Brigadir J Momentum Polri Dapatkan Kepercayaan
Brigadir J, Bharada E, dan Istri Ferdy Sambo Terekam CCTV
Sebelumnya, Choirul Anam mengungkapkan isi rekaman video CCTV yang diberikan Tim Puslabfor Polri dalam pemeriksaan terkait tewasnya Brigadir J.
Ia menjelaskan, satu video merekam aktivitas PCR Brigadir J, Bharada E, dan istri Ferdy Sambo.
"Saya bilangnya PCR untuk Ibu (Ferdy Sambo), ini yang terlihat di video ya, ini salah satu video."
"Untuk Ibu, untuk almarhum Yosua (Brigadir J), untuk Bharada E. Itu kelihatan, dan beberapa penumpang yang lain," ujarnya di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Unggah Foto Brigadir J Menangis Saat Berpamitan dengan Kekasih, Kuasa Hukum Ungkap Sebuah Inisial
Ketika ditanya lebih jauh apakah keberadaan Ferdy Sambo juga terekam CCTV, Anam menyebut Sambo terekam di rekaman video CCTV yang lain.
"Pak Sambo di video yang lain. Nanti pas pemeriksaan Pak Sambo, itu pertanyaan disimpan untuk waktu pemeriksaan Pak Sambo," jelas dia.
Baca juga: Soal Kasus Kematian Brigadir J, Koalisi Masyarakat Sipil: Ini Momentum untuk Reformasi Polri
Sebagai informasi, Brigadir J meninggal dunia dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik hingga sejumlah lembaga seperti Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK turun tangan mengusut kasus tersebut.
Selain itu, jenazah Brigadir J sudah dilakukan autopsi ulang pada Rabu (27/7/2022).
Nantinya hasil autopsi akan diserahkan kepada penyidik untuk menunjang pengungkapan kasus.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Gita Irawan) (Kompas.tv/Vidi Batlolone)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.