Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Brigadir J Dimakamkan secara Kedinasan, Pengacara Keluarga: Orang Tua Almarhum Terhibur dan Terobati

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan upacara itu sedikit menghibur orang tua.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Upacara pemakaman secara kedinasan  Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengobati hati orang tua dan keluarga pasca-autopsi ulang yang dilakukan di Jambi, Rabu (27/7/2022) kemarin.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut pemakaman dengan cara kedinasan tersebut membuat sedikit luka orang tua almarhum meredam.

"Kemudian juga untuk mengobati hati orang tuanya, dimana orang tua kan kemarin hari terakhir mereka melihat jasadnya, dan dia kepengen orang tua itu supaya anaknya dikuburkan secara kedinasan maka akhirnya dikabulkan," ujar Kamaruddin, Kamis (28/7/2022).

Kamaruddin mengungkapkan upacara itu sedikit menghibur orang tua almarhum Brigadir J.

Meski ditinggalkan untuk selamanya namun orang tuanya tetap bangga kepada anak keduanya itu.

"Setidaknya kan itu menghibur karena klien saya ini kan bangga sekali, dua anaknya masuk polisi."

"Yang pertama kan PNS, kedua polisi, ketiga sarjana kesehatan, keempat polisi lagi."

BERITA TERKAIT

"Artinya ini contoh teladan bukan orang kaya, hidupnya cuma di gubuk kecil di sekolah, patut kita apresiasi," ungkapnya.

Sebelumnya, polisi telah selesai melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (27/7/2022) sore.

Pantauan Tribunnews.com di area pemakaman di kawasan Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi terlihat sejumlah polisi melakukan upacara kedinasan saat proses pemakaman kembali jenazah Brigadir J.

Sekira 15.43 WIB, ambulans yang membawa peti mati jenazah Brigadir J datang ke area pemakaman.

Tidak lama dari itu, peti jenazah Brigadir J yang sudah dibalut dengan bendera merah putih dikeluarkan dari ambulans.

Terlihat juga ada karangan bunga dan foto Brigadir J yang mengiringi jenazah ke pemakaman.

Setelah itu, suara tembakan dari delapan laras panjang yang dipegang anggota polisi yang mengelilingi makam terdengar saat peti mati diturunkan ke liang lahat.

Untuk informasi, Brigadir J tewas pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Respons Polri

Kepolisian RI merespons jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dimakamkan secara kedinasan seusai autopsi ulang di area pemakaman di kawasan Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan pihaknya tidak menjelaskan secara rinci alasan jenazah Brigadir J dimakamkan secara kedinasan.

Yang jelas, pihaknya fokus penuntasan kasus tersebut.

"Timsus fokus pada penuntasan case secara scientific crime investigation secepatnya," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).

Di sisi lain, kata Dedi, pihaknya bakal segera mempercepat penyidikan kasus tersebut sesuai autopsi ulang terhadap Brigadir Yosua.

"Percepat sidiknya, sambil menunggu hasil labfor dan dokfor hasil autopsi kemarin," pungkasnya.

Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo: Kami menyayangkan

Pihak istri Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati menyesalkan adanya upacara kedinasan saat jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali dimakamkan.

"Kami menyayangkan terlapor dugaan tindak pidana kekerasan seksual dimakamkan secara kedinasan," kata kuasa hukum Putri, Arman Hanis saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (28/7/2022).

Arman menyebut merujuk Perkap Nomor 16 Tahun 2014 di pasal 15 ayat 1, pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur.

Adapun pasal 15 ayat 1 dalam Perkap tersebut berbunyi:

"Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela"

Menurut Arman, Brigadir J diduga merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap kliennya sehingga masuk dalam perbuatan tercela," jelasnya.

"Bahwa jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," ungkapnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas