Cegah Kasus ACT Terulang, Mensos Risma Bakal Bentuk Satgas Khusus Pengawas Lembaga Filantropi
Menteri Sosial Tri Rismaharini bakal membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang bertugas mengawasi lembaga amal atau filantropi.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini bakal membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang bertugas mengawasi lembaga amal atau filantropi.
Pembentukan satgas ini untuk mencegah penyelewengan dana amal yang dikumpulkan dari masyarakat.
Satgas khusus ini, kata Risma, bakal berkoordinasi dengan aparat penegak hukum hingga interpol.
"Betul (satgas khusus) dan itu bukan hanya Kemensos dan aparat penegak hukum (APH) saja, tapi APH yang juga menangani interpol," ujar Risma di Kantor Kemensos, Jln Cawang, Jakarta, Kamis (28/7/2022)
Risma menjelaskan satgas ini akan melakukan pengawasan terhadap lembaga filantropi.
Menurut Risma, pembentukan satgas khusus ini dilakukan karena saat ini banyak lembaga filantropi yang berdiri.
"Petugas monitoring, petugas pengawasnya itu. Karena nanti justru ini kan banyak sekali yang melakukan itu, kalau enggak segera dan itu keputusannya kementerian sosial jadi misalkan saya membuat tim monitoring itu kan cepat," jelas Risma.
Satgas khusus ini, kata Risma, rencananya bakal dibentuk pada akhir Juli ini hingga pertengahan Agustus.
Menurut Risma, pembentukan satgas khusus ini sudah tidak bisa ditunda lagi.
Baca juga: Siapa Pengelola Koperasi Syariah 212? Koperasi yang Disebut Terima Rp 10 Miliar dari ACT
"Mudah-mudahan bulan ini. Ini Juli, pertengahan Agustus. Ini harus cepat ini. Ini lebih penting dan nggak bisa ditunda," pungkas Risma.
Seperti diketahui, Mabes Polri telah menetapkan empat pimpinan pengurus yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka kasus penggelapan dana donasi masyarakat.
Adapun keempat tersangka itu yakni Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain serta Novariadi Imam Akbari.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen pol Ahmad Ramadhan membeberkan peran keempat tersangka tersebut.
Kata dia, saat periode kejadian, Ahyudin menduduki pucuk pimpinan serta merupakan pendiri ACT.
"Fakta hasil penyidikan saudara A yang memiliki peran sebagai pendiri, juga sebagai Ketua Pengurus Yayasan ACT dan ketua pembina pada 2019-2022 dan juga pengendali Yayasan ACT dan badan hukum terafiliasi dengan Yayasan ACT," kata Ramadhan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.