Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Keluar 4-8 Minggu Lagi, Ini Alasannya Kenapa Butuh Waktu Lama

Dokter forensik jelaskan alasan mengapa hasil autopsi jenazah Brigadir J butuh waktu lama.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Keluar 4-8 Minggu Lagi, Ini Alasannya Kenapa Butuh Waktu Lama
Kompas TV
Jenazah Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J saat di ruangan Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar, Jambi untuk diautopsi ulang pada Rabu (27/7/2022). Butuh 4-8 minggu hasil autopsi bisa diketahui. 

Ketua tim dokter forensik, Ade Firmansyah Sugiharto mengatakan hasil autopsi lama keluar karena ada bagian luka yang butuh pemeriksaan mikroskopis.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk menentukan apakah luka terjadi setelah atau sebelum kematian.

Selain itu, pemeriksaan mikroskopis juga dapat mengetahui jenis kekerasan dan efek yang ditimbulkan akibat kekerasan.

"Kita temukan banyak luka. Namun belum bisa disampaikan luka itu terjadi setelah atau sebelum kematian. Bahkan penyebab luka juga belum bisa diketahui," kata Firmansyah seperti dikutip dari Kompas.com.

Kendala autopsi

Firmansyah telah menduga akan menemui sejumlah kendala dalam otopsi, terutama karena jenazah sudah terkena formalin dan mengalami pembusukan.

"Walaupun ada kesulitan karena formalin dan pembusukan, kita tetap menemukan beberapa titik yang teridentifikasi sebagai luka," kata Firmansyah.

BERITA REKOMENDASI

Nantinya hasil otopsi akan diserahkan kepada penyidik untuk menunjang pengungkapan kasus.

Pihak keluarga akan diberikan informasi terkait hasil otopsi. Namun, informasi yang disampaikan tidak akan mengganggu jalannya penyidikan.

Perwakilan dari keluarga yang memiliki latar belakang medis juga akan diberikan ruang untuk memantau jalannya otopsi.

Sumber: Kompas.com (Tribun Network/ryo/abd/yud/sua/ded/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas