Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Keluar 4-8 Minggu Lagi, Ini Alasannya Kenapa Butuh Waktu Lama
Dokter forensik jelaskan alasan mengapa hasil autopsi jenazah Brigadir J butuh waktu lama.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Polisi mengatakan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dilakukan dalam rangka mengungkap kasus ini secara terang benderang.
Meski keterbukaan itu juga memiliki batasan-batasan tertentu sesuai Pasal 17 UU Nomor 8 Tahun 2014.
"Di Pasal 17 itu keterbukaan informasi sifatnya ada pengecualian dan limitatif, ya, karena untuk proses penyelidikan dan penyidikan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jambi, Kamis (28/7/2022).
Baca juga: Susno Duadji: Autopsi Ulang akan Diketahui, Betul Tidak Kematian Brigadir J Akibat Tembak-tembakan
Dedi mengatakan hasil penyelidikan dan penyidikan akan dibuka sepenuhnya nanti saat di persidangan.
Sehingga majelis hakim yang akan menimbang seluruh alat bukti yang ada.
"Nanti yang buka hasilnya di persidangan. Diuji oleh hakim apakah seluruh alat bukti yang dihadirkan penyidik di persidangan sudah sesuai atau belum dengan peristiwa yang terjadi," terangnya.
Dedi memastikan hasil autopsi ulang yang digelar di RSUD Sungai Bahar dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki konsekuensi yuridis.
Dedi menyatakan bukti tambahan dari hasil autopsi ulang juga akan membuat pengusutan kasus kematian Brigadir J kian terang benderang.
Oleh sebab itu, kata dia, tim penyidik bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berwenang untuk meminta hasil autopsi kedua sebagai alat bukti tambahan.
"Tentunya pelaksanaan ekshumasi dan autopsi dari perhimpunan kedokteran forensik Indonesia mereka memiliki sifat independen dan parsial," ujarnya
Dedi juga mempersilakan kepada pihak eksternal Polri melakukan pengawasan proses autopsi ulang ini.
Hanya saja, proses autopsi tetap dilakukan oleh pihak berwenang.
"Ya untuk pengawas eksternal silakan, keluarga yang mewakili juga silakan tapi sekali lagi
ekshumasi itu dilakukan oleh pihak yang berwenang. Pihak yang berwenang dalam hal ini penyidik karena ini untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.
Butuh waktu 4-8 minggu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.