Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irjen Napoleon Heran M Kece Sering Nistakan Agama: Siapa Dalangnya? Ini Kan Nyari Penyakit

Irjen Pol Napoleon Bonaparte nekat melumuri wajah M Kece dengan kotoran manusia lantaran kesal. M Kece sering nistakan agama.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Irjen Napoleon Heran M Kece Sering Nistakan Agama: Siapa Dalangnya? Ini Kan Nyari Penyakit
Kolase TRIBUNNEWS/ ISTIMEWA
Foto kanan: Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Foto kiri: foto M Kece. 

TRIBUNNEWS.COM - Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjelaskan alasannya nekat melumuri wajah Muhammad Kosman alias M Kece dengan kotoran manusia.

Hal tersebut dikatakannya di depan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Irjen Napoleon menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap M Kece pada 26 Agustus 2021 lalu, dini hari.

Penganiayaan itu terjadi di dalam salah satu sel Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Tidak sendiri, Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kece.

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Ngaku Siap Kembali Jalani Sidang Jika Bertemu Penista Agama Lagi

Menurut jaksa, di dalam ruang tahanan itu, Napoleon melumuri kotoran manusia ke wajah Kece.

Sedangkan Dedy, Djafar, dan Himawan melakukan penganiayaan ke M Kece, akibatnya Kece mengalami luka di bagian wajah, pelipis, dan pinggul kanan.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Heran

Dikatakannya, Irjen Napoleon heran, M Kece sering melakukan penistaan agama, bahkan hingga sering kali di siaran YouTube.

"Kenapa sih dia melakukan penistaan agama Islam, puluhan kali di YouTube, kepada media publik, cari masalah sebegini hebat," ungkap Napoleon dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).

Dirinya pun menjelaskan soal caranya mengotori wajah M Kece dengan kotoran manusia.

"Dengan tangan kanan saya, saya datangi, saya pegang badannya, baru saya lumuri. Karena saya bermaksud memberikan pelajaran, orang ini menista agama, umat, harus dipeperin kotoran ke mukanya," ujar dia.

Napoleon menuturkan, perbuatan Kece yang menurutnya telah melukai umat Islam itu membuat ia tersulut emosi hingga melumurkan kotoran, dikutip dari Kompas.com

"Seumur-umur saya kerja jadi polisi baru kali ini ada orang berani ngomong di YouTube ratusan kali menjelekan agama Islam. Ini kan nyari penyakit," ucap Napoleon.

Irjen Napoleon Bonaparte seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
Irjen Napoleon Bonaparte seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022). (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Bareskrim Polri itu pun menduga Kece berani dan nekat menistakan agama lantaran ada dalang di baliknya.

Sehingga dirinya tak percaya bila M Kece melakukannya sendirian.

"Ini yang terjadi kan, hanya untuk (mencari tahu) siapa dalangnya? Siapa donaturnya? Siapa sih yang membuat orang ini (Kece) sebegini nekat?," ucap Jenderal aktif bintang dua itu.

Irjen Napoleon Minta JPU Tidak Memaksa untuk Memidanakannya

Saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (21/7/2022) lalu, Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengatakan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus tersebut menguntungkannya.

Sehingga dirinya tak perlu menghadirkan saksi-saksi lagi dalam kasus tersebut.

Irjen Napoleon Bonaparte meminta jaksa penuntut umum (JPU) agar tak memaksa untuk mempidanakannya dalam kasus penganiayaan terhadap M Kece.

"Sudahlah enggak usah kejam maksakan diri untuk mempidanakan saya," kata Napoleon Bonaparte.

Napoleon menyebut, jaksa memutuskan untuk tak menghadirkan 2 saksi ahli pidana lagi, lantaran keterangannya dirasa sudah cukup, diberitakan Tribunnews sebelumnya.

"Karena biar bagaimanapun keterangan ahli yang diberikan proses penyidikan itu sangat tergantung dari informasi yang disampaikan oleh penyidik kepadanya," ujarnya.

"Sementara informasi yang disampaikan oleh penyidik itu yang di pemeriksaan itu sudah dibatalkan semua oleh para saksi yang hadir yah. Itu selama di persidangan. Sehingga otomatis keterangan ahlinya juga akan berubah di peradilan ini," sambungnya.

Seperti diketahui, perkara tersebut bermula ketika M Kece ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021.

Adapun Napoleon kala itu tengah menjalani penahanan terkait kasus suap red notice terpidana cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Fersianus Waku) (Kompas.com/Irfan Kamil)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas