Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irjen Napoleon Ungkap Alasan Lumuri Kotoran di Wajah M Kece: Biar Tahu Rasanya Dinista Seperti Apa

Saya bermaksud memberi pelajaran kepada orang ini, orang ini menista umat, dia harus saya beri tahu pelajaran rasanya kalau dinista tuh seperti apa

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Irjen Napoleon Ungkap Alasan Lumuri Kotoran di Wajah M Kece: Biar Tahu Rasanya Dinista Seperti Apa
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Irjen Napoleon Bonaparte seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022). 

Kata Napoleon, pergi tanpa bicara itu bentuk kemarahannya kepada Kece lantaran geram dengan sosok yang dianggap penista agama itu.

Irjen Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
Irjen Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022). (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Jenderal Bintang Dua ini lantas pergi ke kamar mandi untuk membersihkan tangannya. Dia pun mengaku mencuci tangan hingga 7 kali. Ia mengklaim itu sesuai dengan anjuran agama.

“Ajaran aqidah membuang najis itu kan 7 kali dengan satu kali tayamum,” ujarnya.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaannya terhadap Napoleon, Kamis (31/4). Dimana Napoleon disebut turut menganiaya M Kece dengan tinja manusia di Rutan Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan pada Agustus 2021.

Tidak hanya itu, Muhammad Kece juga diduga mengalami tindakan kekerasan dari Napoleon seperti pemukulan bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Harmeniko alias Choky alias Pak RT, serta Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo.

Sementara untuk Napoleon, JPU turut mendakwa dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.

Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas