Kuasa Hukum Kompak Bungkam soal Hukuman Munarman yang Diperberat jadi 4 Tahun dalam Kasus Terorisme
majelis hakim memperberat vonis Munarman menjadi hukuman pidana 4 tahun dari yang semula 3 tahun sebagaimana putusan PN Jakarta Timur
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Sekjen FPI Munarman kompak tak mau menanggapi terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas banding yang diajukan pihaknya atas perkara tindak pidana terorisme.
Dalam putusan PT DKI Jakarta itu majelis hakim memperberat vonis Munarman menjadi hukuman pidana 4 tahun dari yang semula 3 tahun sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Menyikapi putusan banding tersebut, anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar enggan memberikan komentar.
"Tidak berkomentar bang mohon maaf," kata Aziz kepada Tribunnews.com, Kamis (28/7/2022).
Selepas dari Aziz, Tribunnews kembali meminta tanggapan dari anggota kuasa hukum lainnya, yakni Ichwan Tuankotta.
Jawaban senada juga disampaikan oleh Ichwan dalam sambungan teleponnya.
"Saya no comment soal itu ya (putusan banding), maaf ya," singkat Ichwan.
Belum diketahui secara pasti hal mendasar para anggota kuasa hukum kompak tidak memberikan komentar terkait kelanjutan proses hukum untuk Munarman.
Baca juga: Kubu Munarman Rencana Layangkan Berkas Banding Vonis 3 Tahun Kasus Terorisme ke PT Pekan Depan
Seperti diketahui, majelis hakim PT DKI Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun atas banding yang diajukan pihak Munarman dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme.
Putusan ini lebih berat jika dibandingkan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang memvonis mantan Sekjen FPI itu hukuman pidana 3 tahun.
Adapun pembacaan vonis itu digelar dalam sidang, Rabu (6/4/2022) langsung dari ruang sidang utama PN Jakarta Timur.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme.
"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melalukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ketiga jaksa penuntut umum," kata Hakim dalam putusannya.
Atas hal itu, hakim menjatuhkan hukuman pidana 3 tahun penjara kepada Munarman.
Tak hanya itu, hakim juga meminta Munarman untuk tetap ditahan.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan dikurangi masa tahanan," ucap Hakim.
Sebagai informasi, putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Munarman 8 tahun penjara.