Mulai Besok, Vaksin Covid-19 Dosis ke-4 Mulai Disuntikkan
Mulai besok Jumat, (29/7/2022) vaksin Covid-19 dosis keempat atau booster kedua akan mulai disuntikkan kepada tenaga kesehatan atau nakes.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mulai besok Jumat, (29/7/2022) akan melaksanakan pemberian vaksinasi Covid-19 dosis keempat atau booster kedua.
Vaksin dosis keempat ini diprioritaskan bagi tenaga kesehatan (nakes).
Adapun jenis vaksin dosis keempat yang digunakan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sementara tempat vaksinasi dosis keempat ini dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 bagi SDM Kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
Baca juga: Alasan 4 Juta Nakes Harus Suntik Vaksin Covid-19 Dosis ke-4
Keputusan pemberian vaksin dosis keempat ini mempertimbangkan adanya perkembangan kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menunjukkan bahwa akhir-akhir ini terjadi peningkatan kembali kasus Covid-19 di Indonesia.
SDM kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar Covid-19.
Dengan mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi Covid-19 dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan.
Baca juga: Apa Jenis Vaksin Covid-19 Dosis Keempat?
Surat edaran tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara layanan imunisasi, baik pemerintah maupun swasta, dalam melakukan vaksinasi Covid-19 booster ke-2 bagi SDM kesehatan.
Dengan demikian seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19 booster ke-2 bagi SDM kesehatan mulai Jumat (29/7/2022).
(Tribunnews.com, Widya)