Pemerintah Mulai Tindak Tegas Korporasi yang Sebabkan Kebakaran Hutan dan Lahan
Pemerintah akan mulai menindak tegas, termasuk korporasi, yang menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan serta hasilkan dampak kabut asap.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan mulai menindak tegas, dalam hal ini korporasi, yang menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan serta hasilkan dampak kabut asap.
Hal ini harus dilakukan, mengingat dari beberapa tahun ke belakang, pengalaman penegakan hukum masih lemah terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan.
“Setiap tahun kita ribut asap, itu kan kadang kala penegakan hukum kita lemah. Jadi tangkap, di pengadilan bebas. Kita tadi sudah memastikan dengan kejaksaan, kepolisian, pemda, penindakan tegas. Pendekatannya melalui hukum administrasi negara, hukum perdata, dan hukum pidana," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis (28/7/2022).
Baca juga: KLHK Berbagi Pengalaman 7 Tahun Kendalikan Karhutla di Konferensi Iklim di Glasgow
Mahfud juga menambahkan, ia telah menegaskan kepada korporasi secara terbuka ihwal pemerintah punya punya kewenangan tindakan hukum administrasi negara.
Di mana, dalam hukum administrasi negara itu pemerintah boleh melakukan tindakan penghukuman lebih dulu hingga pencabutan izin sanksi administartif.
“Beda dengan hukum pidana. Kalau hukum pidana itu azas praduga tak bersalah. Tindakan atau hukumannya nanti. kalau di dalam hukum administrasi di mana-mana itu lebih dulu. Kalau tidak terima baru gugat ke pengadilan,” jelas Mahfud.
Oleh sebab itu, untuk setiap korporasi, Mahfud meminta kerja samanya dalam menjaga negara di dalam kegiatan usahanya agar bencana kabut asap yang sempat terjadi beberapa tahun lalu tidak terulang kembali.
Baca juga: Menteri LHK Siti Nurbaya: Indonesia Berhasil Cegah Bencana Asap Karhutla Dua Tahun Berturut-turut
“Oleh sebab itu mari kita bekerja sama. Anda melakukan kegiatan usaha di sini, diberikan lisensi oleh negara, diberi hak-hak tertentu tetapi anda punya kewajiban menjaga negara ini dari bencana,” harapnya.
Hal ini tentu tanpa sebab, kedatangan Mahfud ke KLHK adalah untuk menghadiri Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2022, dari hasil rapat Mahfud menyebutkan dalam lima tahun terakhir penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berjalan baik.
Selain asap dan area kebakaran, penyakit ISPA juga dikatakan Mahfud terus menurun.
Selain itu, penting juga menjaga agar tidak terjadinya kebakaran hutan mengingat sebentar lagi puncak acara G20 yang berlangsung pada bulan November tidak terkendala oleh adanya kabut asap.