Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemilu 2024 Berpotensi Diikuti Lebih Banyak Partai Politik, Begini Penjelasan Netfid

Network for Indonesian Democratic Society (Netfid) menyampaikan Pemilu Serentak 2024 berpotensi diikuti lebih banyak partai politik

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Erik S
zoom-in Pemilu 2024 Berpotensi Diikuti Lebih Banyak Partai Politik, Begini Penjelasan Netfid
youtube
Ketua Network for Indonesian Democratic Society (Netfid) Dahlia Umar menyampaikan Pemilu Serentak 2024 berpotensi diikuti lebih banyak partai politik ketimbang pesta demokrasi sebelumnya 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ketua Network for Indonesian Democratic Society (Netfid) Dahlia Umar menyampaikan Pemilu Serentak 2024 berpotensi diikuti lebih banyak partai politik ketimbang pesta demokrasi sebelumnya.

Mengingat, KPU akan memproses verifikasi 38 parpol yang tidak punya kursi di parlemen. Sedangkan di sisi lain, sudah ada 9 parpol yang sudah punya wakil di parlemen.

Baca juga: Anggaran Pemilu Tahun Ini Belum Cair Penuh, KPU Buat Skala Prioritas dan Geser Pos Pendanaan

“KPU akan memproses verifikasi 38 parpol yang kursinya belum ada di parlemen, padahal kita sudah punya 9 partai yang sudah pasti,” kata Dahlia dalam diskusi di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2022).

Sehingga jika berkaca dari data tersebut, maka diproyeksikan akan terjadi banyak penambahan parpol di Pemilu serentak mendatang.

“Jadi bisa kita bayangkan, proyeksi penambahan proyeksi partai itu sangat mungkin akan lebih banyak ketimbang pemilu sebelumnya,” ungkapnya.

Baca juga: Bawaslu RI Rumuskan Pedoman Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu 2024

Terlebih kata eks Ketua KPU DKI Jakarta ini, parpol yang sudah punya kursi di parlemen tak lagi wajib melewati verifikasi faktual. Mereka hanya sebatas menjalani verifikasi administrasi. 

Berita Rekomendasi

Sementara parpol yang tak punya kursi di parlemen perlu melewati dua tahapan verifikasi.

Perbedaan perlakuan verifikasi ini juga sudah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tahapan Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Sudah 6 Parpol yang Konfirmasi Mendaftar Jadi Calon Peserta Pemilu 2024

Dalam penyusunan PKPU tersebut, KPU mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi dan sejumlah hasil sengketa di Bawaslu.

“Parpol di parlemen sekarang sudah tidak lagi diwajibkan verifikasi faktual,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas