ACT Pangkas Donasi Masyarakat Rp450 Miliar, Alasannya Buat Operasional Pengurus
Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga memangkas donasi dari masyarakat Rp450 miliar. Jumlah tersebut hasil pemangkasan 25 persen dari total donasi Rp2 trili
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga memangkas donasi dari masyarakat Rp 450 miliar.
Jumlah tersebut didapatkan dari hasil pemangkasan 25 persen dari total donasi Rp2 triliun.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa petinggi ACT mengaku memangkas donasi itu untuk kepentingan operasional lembaga filantropi tersebut.
"Alasan operasional, di mana sumber anggaran operasional didapat dari pemotongan yang dilakukan oleh pengurus yayasan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Ia menuturkan bahwa keempat tersangka kasus ACT kini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Keempat tersangka sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik di Bareskrim Polri," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Aksi Cepat Tanggap (ACT) ternyata mengelola donasi masyarakat dengan nilai fantastis.
Ternyata, lembaga filantropi itu mengumpulkan donasi hingga Rp2 triliun dalam kurun waktu 15 tahun.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa uang donasi Rp2 triliun itu dikumpulkan dalam kurun waktu tahun 2005 hingga 2020. Dengan begitu, donasi tersebut merupakan akumulasi dalam 15 tahun terakhir.
"Total donasi yang masuk ke yayasan ACT dari tahun 2005 sampai tahun 2020 sekitar Rp 2 triliun," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Ramadhan menjelaskan, yayasan ACT pimpinan Ahyudin dan Ibnu Khajar itu diduga memangkas 20 sampai 30 persen dari total uang donasi yang diterima. Hal itu berdasarkan surat keputusan internal yang dibuat pengurus.
"Pada tahun 2015 sampai 2019 dasar yang dipakai oleh yayasan untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT dengan pemotong berkisar 20-30 persen," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Sebut Keempat Tersangka Kasus ACT Sudah Penuhi Pemeriksaan di Bareskrim Polri
"Kemudian pada tahun 2020 sampai sekarang berdasarkan opini komite dewan syari'ah yayasan ACT pemotongannya sebesar 30 persen," sambung Ramadhan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.