ACT Pangkas Donasi Masyarakat Rp450 Miliar, Alasannya Buat Operasional Pengurus
Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga memangkas donasi dari masyarakat Rp450 miliar. Jumlah tersebut hasil pemangkasan 25 persen dari total donasi Rp2 trili
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Lebih lanjut, Ia menambahkan, ACT mendapatkan uang Rp450 miliar dari hasil pemangkasan donasi tersebut.
"Dari Rp 2 triliun ini donasi yang dipotong senilai Rp 450 miliar atau sekitar 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan," pungkasnya.
Peran 4 bos ACT yang ditetapkan tersangka
Simak fakta-fakta petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Yayasan ACT.
Mereka adalah mantan presiden masa 2005-2019 sekaligus pendiri Yayasan ACT, Ahyudin, dan Presiden ACT yang menjabat saat ini, Ibnu Khajar.
Lalu, pengurus ACT Hariyana Hermain (HH) dan sekretaris ACT periode 2009 sampai 2019 yang saat ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT, Novariadi Imam Akbari (NIA).
Bareskrim Polri akan memeriksa keempat tersangka pada Jumat (29/7/2022).
"Selanjutnya akan ada panggilan untuk datang pada hari Jumat," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (26/7/2022), dilansir Tribunnews.com.
Ia berujar, nantinya penyidik bakal menentukan apakah keempatnya bakal dilakukan penahanan seusai diperiksa sebagai tersangka.
Baca juga: 4 Tersangka Kasus ACT akan Dipanggil Bareskrim, Penahanan Diputuskan Usai Pemeriksaan
"Betul (penentuan penahanan usai diperiksa)," jelas Whisnu.
Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini fakta petinggi ACT ditetapkan sebagai tersangka:
Salahgunakan Dana Boeing Rp 34 Miliar
Wakil Direktur Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf, mengatakan sebagian dana dari Boeing yang diterima oleh ACT telah disalahgunakan.
Penyelewengan dana yang dilakukan ACT terkait dana sosial untuk para korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.