ACT Pangkas Donasi Masyarakat Rp450 Miliar, Alasannya Buat Operasional Pengurus
Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga memangkas donasi dari masyarakat Rp450 miliar. Jumlah tersebut hasil pemangkasan 25 persen dari total donasi Rp2 trili
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Adapun besaran dana yang disalahgunakan itu mencapai Rp 34 miliar.
“Kami sampaikan bahwa total dana yang diterima oleh ACT dari Boeing kurang lebih sebesar Rp138 miliar,” ujarnya, Senin (25/7/2022), dikutip dari Kompas.tv.
"Menurutnya, dana dari Boeing sebesar Rp 138 miliar itu dipakai kurang lebih Rp 103 miliar untuk program yang dibuat oleh ACT, dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya," papar Helfi.
Baca juga: Dugaan Penyimpangan Dana Amal, MUI Pastikan Telah Hentikan Semua Kerja Sama dengan ACT
Aliran Dana ACT untuk Koperasi Syariah 212
Helfi menuturkan, ACT menyalahgunakan dana itu untuk pengadaan armada rice truk senilai Rp 2 miliar.
Selain itu, untuk program big food bus senilai Rp 2,8 miliar, dan untuk pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya senilai Rp 8,7 miliar.
“Untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar,” ungkapnya, Senin, seperti diberitakan Kompas.com.
Lalu, Rp 3 miliar digunakan untuk dana talangan CV CUN, serta Rp 7,8 miliar untuk PT MBGS.
Baca juga: Nasib Penahanan 4 Petinggi ACT Ditentukan Jumat Pekan Ini, Bakal Diperiksa Usai Jadi Tersangka
Peran 4 Petinggi ACT
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, membeberkan peran keempat tersangka.
Saat periode kejadian, Ahyudin menduduki pucuk pimpinan serta merupakan pendiri ACT.
"Fakta hasil penyidikan saudara A yang memiliki peran sebagai pendiri, juga sebagai Ketua Pengurus Yayasan ACT dan ketua pembina pada 2019-2022 dan juga pengendali Yayasan ACT dan badan hukum terafiliasi dengan Yayasan ACT," ujarnya, diberitakan Tribunnews.com, Senin.
Ia menyebut, Ahyudin mendirikan yayasan ACT untuk menghimpun dana melalui berbagai bentuk donasi.
Pada 2020, Ahyudin bersama pengurus membuat opini dewan syariah yayasan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.