Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Isi Konten Hoax tentang Ferdy Sambo dan Irjen Fadil Imran yang Disebarkan Akun @rakyatjelata_98?

Akun @rakyatjelata_98 mengembuskan narasi menyesatkan mengenai kasus polisi tembak polisi. Apa isi postingannya?

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Apa Isi Konten Hoax tentang Ferdy Sambo dan Irjen Fadil Imran yang Disebarkan Akun @rakyatjelata_98?
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Video Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memeluk Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Polda Metro Jaya menangkap AH (24), warga, Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat. Pemilik akun @rakyatjelata_98 diduga menyebarkan ujaran kebencian di media sosial. Berikut isi konten yang menyerang pejabat polisi, termasuk Irjen Ferdy Sambo dan Irjen Fadil Imran. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap AH (24), warga, Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat. Pemilik akun @rakyatjelata_98 ini diduga menyebarkan ujaran kebencian di media sosial. Berikut isi konten yang menyerang pejabat polisi, termasuk Irjen Ferdy Sambo dan Irjen Fadil Imran.

Seperti diberitakan, Polda Metro Jaya menangkap seorang berinisial AH, pelaku penyebar berita bohong atau hoax melalui media sosial pada akun Snack Video @Rakyat jelata98.

Pelaku ditangkap atas laporan seorang berinisial MR dengan nomor: LP/B/3826/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal, 26 Juli 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan konten yang diunggah akun @Rakyat jelata98 mengandung unsur suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA) hingga penghinaan terhadap penguasa.

"(Kasus) ini diungkap oleh Direktorat Kriminal khusus, yaitu terkait dengan menyebarkan informasi yang mengandung sara atau hoax serta penghinaan terhadap penguasa melalui media elektronik," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Ia menambahkan, akun @rakyatjelata_98 mengembuskan narasi menyesatkan mengenai kasus polisi tembak polisi.

Baca juga: Gegara Berita Hoax, Polda Metro Jaya Buru Admin Akun Twitter @Opposite6890

Endra Zulpan mengatakan, pelaku terbukti melanggar ketentuan undang-undang dengan menyebarkan informasi yang mengandung kebohongan dan sara.

Berita Rekomendasi

Selain itu, konten lainnya membawa-bawa nama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dengan judul  “3 Perwira Dinonaktifkan, Selanjutnya Fadil Imran. Fadil juga bagian dari konsorsium FI, layak dicopot”.

Hal tersebut bermuara atas viralnya pelukan antara Irjen Fadil Imran dengan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus polisi tembak polisi.

Selain itu, dalam video yang juga diunggah pelaku, disinggung mengenai pengungkapan kasus sabu-sabu jaringan internasional oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta yang disenyapkan.

Pengunggah juga menyingung mengenai dugaan keterlibatan Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus senyap tersebut.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Penyebar Berita Hoax Melalui Snack Video

"Modus yang dilakukan pelaku, yang bersangkutan membuat akun Snack Video melakukan unggahan video yang berisi sebuah berita kabar bohong yang belum tentu kebenarannya yang mana atas video tersebut dapat timbul keonaran dan perpecahan antar golongan berdasarkan sara," ujar Zulpan.

Berdasarkan penelusuran sebuah video akun Snack Video @rakyatjelata_98 memuat tudingan Fadil Imran sebagai 'beking' dari kartel narkoba.

Ia juga menyebut mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Harianja dan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo dalam video tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas