Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewan Pakar Partai Golkar Kecam Haris Pertama Soal Dugaan Ujaran Kebencian ke Airlangga Hartarto

pernyataan Haris Pertama itu adalah penyebutan Airlangga Hartarto sebagai capres odong-odong dan sudah mecah belah KNPI. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dewan Pakar Partai Golkar Kecam Haris Pertama Soal Dugaan Ujaran Kebencian ke Airlangga Hartarto
TRIBUNNEWS.COM/IST
Haris Pertama.Dewan Pakar Partai Golkar Kecam Haris Pertama Soal Dugaan Ujaran Kebencian ke Airlangga Hartarto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pakar Partai Golkar, Henry Indraguna mengecam ucapan oknum KNPI yang diduga Haris Pertama dalam video akun Tiktok @dppknpi. 

Adapun pernyataan Haris Pertama itu adalah penyebutan Airlangga Hartarto sebagai capres odong-odong dan sudah mecah belah KNPI

Henry menilai ucapan tersebut adalah fitnah dan menghina Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto

"Di dalam video dimaksud sangat menghina pribadi Ketum kami dan juga menghina kami di partai yang beliau pimpin," kata Henry, dalam keterangan yang diterima Tribun, Jumat (29/7/2022).

Henry mengatakan, Ketum Golkar Airlangga Hartarto pasti telah memiliki pertimbangan, apakah ucapan Haris tersebut akan diproses secara hukum.

Baca juga: Eks Ketum KNPI Haris Pertama Dipolisikan Atas Dugaan Ujaran Kebencian ke Airlangga Hartarto

Jika tidak segera dihapus video itu, bisa saja akan dintindaklanjuti berupa proses hukum.

"Sebab jika tidak, maka hal tersebut tentunya akan dapat menjadi pertimbangan bagi Bapak Airlangga Hartarto di dalam melakukan upaya hukum selanjutnya. Baik secara pidana maupun perdata terhadap oknum-oknum tersebut," ucap Henry.

Berita Rekomendasi

Henry menjelaskan sejumlah ketentuan terkait dugaan tindak pidana fitnah tersebut, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.  

Dalam Pasal 310 KUHP menyebutkan, barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh, dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.

Sementara dalam Pasal 311 KUHP disebutkan, barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

"Menurut hemat saya perkataan atau ucapan oknum tersebut telah dapat diindikasikan, dikualifikasikan dan/atau diduga sebagai tindakan pidana fitnah," pungkas pengacara kondang tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas