Istri Ferdy Sambo Keberatan Pemakaman Ulang Brigadir J Secara Kedinasan, Ada Apa?
Arman Hanis, kuasa hukum Putri Candrawathi menyampaikan keberatan jenazah Brigadir J dimakamkan secara kedinasan di Jambi.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Choirul Arifin
Sementara, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut pemakaman dengan cara kedinasan tersebut membuat sedikit luka orang tua meredam.
Baca juga: Setelah Autopsi Ulang, Tim Khusus Kapolri Bakal Percepat Proses Penyidikan Kasus Kematian Brigadir J
"Kemudian juga untuk mengobati hati orang tuanya, dimana orang tua kan kemarin hari terakhir mereka melihat jasadnya, dan dia kepengen orang tua itu supaya anaknya dikuburkan scara kedinasan maka akhirnya dikabulkan," kata Kamaruddin.
Kamaruddin mengungkapkan upacara itu sedikit menghibur orang tua. Meski ditinggalkan, namun orang tuanya tetap bangga kepada anak keduanya itu.
"Setidaknya kan itu menghibur, karena klien saya ini kan bangga sekali masuk polisi anaknya dua orang, yang pertama kan pns, kedua polisi, ketiga sarjana kesehatan, keempat polisi lagi, artinya ini contoh teladan bukan orang kaya, hidupnya cuma di gubuk kecil di sekolah, patut kita apresiasi," ungkapnya.
Kamaruddin Simanjuntak mebeberkan cara hingga akhirnya jenazah Brigadir J dimakamkan secara kedinasan Polri.
Awalnya dia membuat unggahan di media sosial perihal pemakaman Brigadir J yang tidak menggunakan upacara kedinasan.
"Saya bikin status di Facebook, viralkan meminta hak-hak dari Almarhum dan keluarganya," kata Kamaruddin.
Dia juga meminta bantuan media agar hal tersebut menjadi perhatian Presiden RI Joko Widodo hingga Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Supaya hak dari almarhum ini diberikan, karena almarhum ini adalah anggota Polri, gugur dalam tugas," ucapnya.
Selanjutnya, Dia menyebut hingga saat ini belum ada putusan pengadilan jika Brigadir J melakukan tindak pidana.
Sehingga, pemakaman dengan upacara kedinasan kepolisian berhak didapat oleh Brigadir J.
"Pemahaman saya karena tidak ada putusan pengadilan yang sampai saat ini dalam sesuatu hal tindak pidana maka dia berhak dapatkan upacara kedinasan secara polri dalam pemakamannya," jelasnya.
Sebelumnya, polisi telah selesai melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (27/7) sore.
Usai proses autopsi selama empat jam, ejumlah petugas kepolisian berjejer rapih di halaman depan kamar jenazah, lokasi Brigadir J diautopsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.