Komisi III DPR Minta Polri Terus Telusuri Dana Penyelewengan ACT: Usut Sampai ke Luar Negeri
Kasus ACT dinilai sama sekali tidak bisa diterima akal sehat dan sangat menyakiti hati nurani. Polisi diminta untuk terus melakukan penelusuran.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menaruh perhatian serius terkait kasus penyelewenangan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, kasus tersebut sama sekali tidak bisa diterima akal sehat dan sangat menyakiti hati nurani.
Sahroni juga meminta polisi untuk terus melakukan penelusuran atas dugaan penyelewengan-penyelewengan lain oleh ACT.
"Tentunya, penetapan tersangka ini menjadi titik terang bagi penyelidikan atas dugaan penyelewengan dana oleh ACT. Hal ini tentunya sangat menyakitkan ya, terutama kita tahu, dananya juga didapat dari keluarga yang mengalami musibah. Namun ternyata dana ini diselewengkan secara tidak semestinya. Ini tentu sangat menyakiti hati nurani," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).
Baca juga: Mensos Tri Rismaharini Jelaskan Nasib Dana Amal yang Dikumpulkan ACT
Legislator Partai NasDem itu menyebut, polisi perlu terus menelusuri laporan keuangan ACT untuk menemukan dugaan penyelewengan lain.
Dia juga menyoroti terkait kemungkinan penyaluran dana untuk kegiatan terorisme di luar negeri seperti yang disampaikan oleh BNPT.
"Kami di Komisi III mendesak Bareskrim Polri untuk terus menyelidiki dugaan penyelewangan dana lainnya, dan tentunya terkait kemungkinan adanya dana tersebut disalurkan pada kegiatan teroris di luar negeri," ucapnya.
"Dalam hal ini, polisi, BNPT dan institusi terkait lainnya harus mengusut kasus ini sampai tuntas. Tangkap pelaku-pelaku terkait, dan amankan aset, dan pastikan semuaya terbongkar. Soal teroris ini, kita tidak bisa main-main,” tandasnya.
Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar diduga menyelewengkan dana bantuan Boeing atau Boeing Comunity Invesment Found (BCIF) terhadap ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu.
Baca juga: Cegah Kasus ACT Terulang, Mensos Risma Bakal Bentuk Satgas Khusus Pengawas Lembaga Filantropi
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helfi Assegaf menyampaikan bahwa dana BCIF yang disalurkan Boeing sejatinya mencapai Rp138 miliar.
Namun, uang Rp34 miliar tidak digunakan sesuai peruntukannya.
"Total dana yang diterima oleh ACT dari Boeing kurang lebih Rp138 miliar kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp103 miliar. Sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," kata Helfi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).
Ia menuturman bahwa uang Rp34 miliar tersebut digunakan untuk pengadaan armada truk Rp2 miliar, program Big Food Bus Rp2,8 miliar, dan pembangunan pesantren peradaban di Tasikmalaya Rp8,7 Miliar.
Selanjutnya, kata Helfi, uang itu disalrukan untuk koperasi syariah 212 Rp 10 miliar, dana talangan CV Vun Rp3 miliar dan dana talangan PT MBGS Rp7,8 miliar. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.