Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Apresiasi Pandangan dan Masukan Dewan Pers terkait Materi RUU KUHP

Menko Polhukam Prof Mahfud MD mengapresiasi pandangan dan masukan dari Dewan Pers terkait materi RUU KUHP.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mahfud MD Apresiasi Pandangan dan Masukan Dewan Pers terkait Materi RUU KUHP
Instagram/mohmahfudmd
Postingan Mahfud MD saat bertemu dengan Dewan Pers yg dipimpin oleh Prof Azyumardi Azra. Dewan Pers memberikan pandangan dan masukan mengenai materi RUU KUHP. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Prof Mahfud MD mengapresiasi pandangan dan masukan dari Dewan Pers terkait materi RUU KUHP.

Hal ini disampaikan Mahfud MD dalam akun Instagram miliknya usai mengadakan pertemuan dengan Dewan Pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

"Saya hari ini menerima teman2 Dewan Pers yg dipimpin oleh sahabat saya Prof Azyumardi Azra. Dewan Pers memberikan pandangan dan masukan mengenai materi RUU KUHP, khususnya yg terkait dengan pers," kata Mahfud MD dikutip dari akun Instagram-nya.

Menko Polhukam Mahfud MD juga berjanji akan memanggil Kemenkumham untuk membicarakannya dan akan melibatkan Dewan Pers.

Baca juga: Perguruan Tinggi Diminta Aktif Beri Masukan Pemerintah Soal RKUHP

"Saya mengapresiasi upaya ini, termasuk rencananya utk sgr mengirimkan masukan yg lebih komprehensif kepada pemerintah," ujarnya.

Seperti diketahui pertemuan dengan Dewan Pers ini untuk mendiskusikan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Mahfud MD menjelaskan, draf RKUHP ini sudah lama dibahas.

Berita Rekomendasi

Rencananya, RKUHP ini diberlakukan sebagai hadiah kemerdekaan Republik Indonesia.

"Masih ada waktu pembahasan. Mungkin jika ada masalah, bukan ditunda tapi dilakukan perbaikan. Kalau jelas ada pasal yang membahayakan, ya dihapus atau direformulasi," tutur Mahfud.

Menurut Mahfud MD, RKUHP tersebut dulu sudah akan diketok. Namun lantaran ada demo besar, presiden pada 2019 minta pengesahannya ditunda.

Saat bertemu Menko Polhukam, Dewan Pers dipimpin ketuanya, Prof Azyumardi Azra.

Ikut mendampingi M Agung Dharmajaya (wakil ketua), anggota Dewan Pers (Arif Zulkifli, Ninik Rahayu, Yadi Hendriana, dan A Sapto Anggoro dan Sasmito Madrim anggota konstituen Dewan Pers.

Baca juga: Dewan Pers Sebut RKUHP Intervensi Sangat Serius Terhadap Kemandirian Pers

Kepada Dewan Pers, Mahfud minta catatan reformulasi terhadap pasal-pasal yang dinilai bermasalah.

"Sampaikan reformulasi secara konkret sekaligus simulasinya. Besok akan saya sampaikan ke Kemenkumham. Wamenkumham akan kita panggil minggu depan," ungkapnya.

Ia menambahkan, KUHP adalah politik hukum penting, pemerintah berharap secepatnya berlaku saat peringatan kemerdekaan nanti karena KUHP yang berlaku saat ini merupakan produk kolonial.

Namun, Dewan Pers Bersama masyarakat sipil lainnya melihat ada 14 pasal dan 9 klaster yang potensial melemahkan kebebasan pers. Maka perlu dihapus atau direformulasi.

Mahfud MD, Azyukardy Azra, RKUHP
Mahfud MD dan Prof Azyumardi Azra saat pertemuan dengan Dewan Pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Menurut Mahfud yang didampingi Deputi Hukum dan HAM Sugeng Purnomo, ada sekitar 700-an pasal dalam RKUHP.

"Jika ada usulan 14 pasal, maka jumlah itu tidaklah banyak," kata Mahfud.

Pihaknya tidak mau menjamin penundaan berlakunya KUHP tersebut.

Ia hanya menegaskan, sebelum RKUHP maju ke persidangan harus dibahas secara jelas.

Menko Polhukam berjanji akan memanggil Kemenkumham untuk membicarakannya dan akan melibatkan Dewan Pers.

Sementara itu Prof Azra melaporkan, pada 2018, Dewan Pers sudah mengajukan usulan delapan klaster pasal yang dinilai bermasalah.

Namun, masukan dari Dewan Pers dan konstituen tidak dimasukkan sama sekali.

Baca juga: Guru Besar Hukum Tata Negara Unpad: RKUHP Tak Boleh Lepas dari Prinsip Demokrasi

Dalam draf sekarang ini, malah ada sembilan klaster dari 22 pasal umum yang mengganggu hak berekspresi, 14 di antaranya berkaiatan dengan kemerdekaan pers.

Dewan Pers juga sudah bertemu dengan konstituen Dewan Pers dan para pemangku kepentingan.

Pertemuan dengan Kemkumham yang dipimpin Wamenkumham Prof Edward (Edi) Omar Sharif Hiariej dan tim perumus sudah dilakukan Dewan Pers pekan lalu.

Rumusan reformulasi RKUHP diminta segera oleh Mahfud MD.

Dewan Pers bekerja cepat, hari Kamis ini juga melakukan penyusunan reformulasi dengan melibatkan Wakil Ketua Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, ahli hukum Bivitri Susanti, mantan Ketua YLBHI Asfinawati, Tim LBH Pers dipimpin Ade Wahyudin, dan lain-lain.

Samsan Ngandro berpendapat pasal terkait dengan pers yang mengandung delik harus diperbaiki. Dewan Pers juga minta supaya pasal-pasal bermasalah didrop atau direformulasi.

Arif Zulkifli menyatakan pemberitaan soal terorisme pun bisa diperkarakan karena harus lengkap.

"Pemberitaan pers pasti yang terdepan dan belum lengkap. Demikian juga soal penghinaan pada presiden hingga lurah/kepala desa, bisa menjadi perkara," paparnya.

Ia khawatir kelak ada self censorship yang tinggi di media, ini adalah berbahaya bagi kelangsungan kehidupan pers dan masyarakat.

Sedangkan Ninik menuturkan, masih ada waktu untuk mengawal RKUHP. Dia berharap, pasal yang tak seharusnya ada bisa dikeluarkan.

"Intinya adalah reformulasi," kata dia.

Adapun Sasmito mengutarakan, secara prinsip AJI tidak menolak RKUHP itu. Tapi, RKUHP masih perlu masukan dari masyarakat luas dan penyempurnaan sehingga tidak buru-buru diberlakukan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas