Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Motif Pemilik Akun Snack Video @Rakyatjelata98 Sebar Hoaks, Admin Twitter @Opposite6890 Juga Diburu

Pemilik akun Snack Video @Rakyatjelata98 berinisial AH ditangkap polisi. Penangkapan itu buntut dari penyebaran konten hoaks oleh pemilik akun.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Miftah
zoom-in Motif Pemilik Akun Snack Video @Rakyatjelata98 Sebar Hoaks, Admin Twitter @Opposite6890 Juga Diburu
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Polda Metro Jaya menangkap seorang berinisial AH, pelaku penyebar berita bohong atau hoax melalui media sosial pada akun Snack Video @Rakyat jelata98. Motif AH mengunggah video hoaks adalah untuk mendapatkan cuan alias keuntungan. 

TRIBUNNWS.COM - Pemilik akun Snack Video @Rakyatjelata98 berinisial AH ditangkap polisi.

Penangkapan itu buntut dari penyebaran konten hoaks yang dilakukan oleh akun @Rakyatjelata98.

AH ditangkap di sebuah rumah yang ia kontrak, di Jalan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, konten yang diunggah AH di akun Snack Video @Rakyatjelata98 itu mengandung muatan penghinaan terhadap penguasa.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Penyebar Berita Hoax Melalui Snack Video

Tak hanya itu, konten di akun itu juga mengandung unsur suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).

Konten tersebut dinilai bisa menimbulkan keonaran atau melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum baik secara lisan maupun tulisan.

"Patut diduga bahwa kabar atau pemberitaan (pelaku) itu bohong serta dapat menimbulkan keonaran dan atau tindak pidana dengan sengaja di muka umum baik secara lisan maupun tulisan menghina suatu penguasa atau majelis umum yang ada di Indonesia," ujarnya, dikutip Tribunnews.com.

Baca juga: Gegara Berita Hoax, Polda Metro Jaya Buru Admin Akun Twitter @Opposite6890

Berita Rekomendasi

Motif

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, motif AH mengunggah video hoaks adalah untuk mendapatkan cuan alias keuntungan.

AH mendapatkan keuntungan dari video yang diunggahnya berdasarkan seberapa banyaknya jumlah penonton.

"Jadi tergantung daripada berapa banyak yang akan menonton," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Kamis (28/7/2022).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dan menyitanya, yakni 1 unit handphone merk samsung, 1 buah ring light, dan akun snack video rakyatjelata98 yang digunakan pelaku.

Polda Metro Jaya menangkap seorang berinisial AH, pelaku penyebar berita bohong atau hoax melalui media sosial pada akun Snack Video @Rakyat jelata98.
Polda Metro Jaya menangkap seorang berinisial AH, pelaku penyebar berita bohong atau hoax melalui media sosial pada akun Snack Video @Rakyat jelata98. (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Materi Video dari Akun Twitter @Opposite6890

AH mengaku mendapatkan materi untuk membuat konten dari akun Twitter @Opposite6890.

Akun @Opposite6890 ini diikuti oleh AH, padahal akun tersebut merupakan akun anonim yang tidak jelas pengelolanya.

Saat ini polisi tengah memburu admin akun @Opposite6890.

Baca juga: Dua Cara Mengenali Informasi Benar atau Hoaks di Internet

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, dalam membuat konten itu, AH menggunakan aplikasi Kine dan Lexis Audio editor.

Aplikasi tersebut digunakan untuk menggabungkan video dan juga mengubah suara.

"Jadi dia mengikuti video-video yang dimunculkan di akun @Opposite6890 ini. Kemudian dia memiliki aplikasi di HP-nya untuk membuat dan menggabungkan video tersebut, kemudian dia juga mempunyai aplikasi yang merubah suara," ujarnya.

Setelah diedit, suara yang ada dalam video tersebut bukan suara AH.

"Suaranya bukan suara dia. Ada aplikasi yang bisa membuat suara kita berbeda," ungkapnya.

Polisi akan menyelidikan terkait akun @Opposite6890 ini, dan nantinya juga akan diproses hukum.

(Tribunnews.com/Tio, Fersianus Waku)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas